Aktivis Jember Dukung Tegas TNI-Polri

https://www.memopos.co.id/2019/05/aktivis-jember-dukung-tegas-tni-polri.html
MEMOPOS.com,Jember-Paska penetapan Rekapitulasi Suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 oleh Komisi Suara tingkat Konsumsi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Aktivis Aliansi Mahasiswa Mengawal Demokrasi Konstitusional. (AMMDK), tidak tegas perusuh pencidrai Demokrasi.
Hasil rekapitulasi Pilpres 2019 menetapkan pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang 55,50% dan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 44,50%.
Namun, hasil penetapan rekapitulasi oleh KPU RI tersebut tampaknya masih belum diterima oleh kubu pendukung dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Berangkat dari keprihatinan dan kesadaran yang tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki tanggungjawab untuk menjaga keutuhan NKRI, kami Aktivis Aliansi Mahasiswa Mengawal Demokrasi Yang Konstitusional (AMMDK).
Deklarasi yang terdiri dari aktivis Mahasiswa dari kampus se Kabupaten Jember, Organisasi Kemahasiswaan BEN dari PMII dan HMI serta GMMI maupun ketua Kauskus Muda Tapal kuda Firman Firdhousi Soetanto, menyatakan sikap," kata Wildan Aktivis GMNI Koordinator AMMDK dalam aksi Deklarasi di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Rabu (22/5)
“KPU sudah menyelesaikan perhitunganya dan menetapkan hasil rekapitulasinya, Maka, AMMDK mengucapkan selamat, kepada Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wapres terpilih, dan mengapresiasi kinerja KPU. Meminta pihak yang belum memenangkan Pilpres, untuk legowo, merajut kembali persatuan Indonesia,” lanjut Wildan Mahasiswa IAIN
AMMDK memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada KPU dan Polri mengawal demokrasi yang konstitusional, yang telah menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya untuk menuntaskan hasil Pemilihan Presiden masa jabatan 2019–2024 hingga pengesahan rekapitulasi nasional yang paripurna.
KPU diminta untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak gentar atas tekanan dan ancaman dari pihak–pihak yang mendelegitimasi tupoksi KPU dan atau pihak–pihak memprovokasi untuk tidak menerima hasi Pilpres 2019.
"Kami akan mengawal terus proses perhitungan suara hingga rakyat mendapatkan hasil Pilpres yang sah dan sesuai dengan sistematika pemilu yang jujur dan adil, tanpa intimidasi dari pihak manapun," kata Wildan
AMMDK mempercayai sepenuhnya hasil Pilpres adalah sah, legitimatif dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, berdasarkan proses demokrasi yang benar dan berkualitas.
"Kami juga menolak segala sikap provokatif dan menjatuhkan yang ditunjukan oleh salah satu pasangan Calon Presiden dan pendukungnya,"tandas Wildan Fakultas Syariah
Dalam aksi tersebut, AMMDK mengajak pihak yang menang dan kalah dalam kontestasi Pilpres, menunjukkan kedewasaan sikap politik, legowo dan menjadi teladan persatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
AMMDK juga menolak tegas rencana people power yang sekarang diduga dibungkus dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat karena sejatinya pilihan rakyat dibilik suara TPS merupakan bentuk kedaulatan rakyat bukan di jalanan. Apapun alasannya Aksi di jalanan merupakan aksi melecehkan konstitusi dan melecehkan kehendak mayoritas rakyat
"Kami menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk kembali bersatu dalam rajutan Bhineka Tunggal Ika, menjaga kedamaian Indonesia untuk warisan masa depan anak cucu kita,"papar Wildan
Menyikapi aksi perusuh yang menjadi provokator, ada nya segerombolan orang menyusup yang di tengah massa paska shalat tarawih di sepanjang jl Thamrin Jakarta Pusat yang berbuat anarkis dan terjadinya pembakaran Asrama Brimob.
"AMMDK mendukung TNI Polri selaku aparat keamanan untuk menindak tegas perusuh yang mencemari proses demokrasi di NKRI yang kita cintai,"teriak ketua Kauskus Muda Tapal kuda Firman Firdhousi Soetanto Mahasiswa Jogjakarta asal Jember dengan lantang
Kami selalu generasi muda tapal kuda dapat menghadirkan demokrasi yang matang, berharap seluruh pelaku politik dapat menghadirkan sesuai konstitusi.
Serta menolak people power demi kedamaian bangsa dan mengimbau pihak yang tidak menerima untuk menempuh jalur MK yaitu sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tutup Firman Firdhousi Soetanto. (ndik)