Di Duga Serobot Tanah Tiga Warga Di Polisikan

Wartawan Saat Tunjukkan Bukti Laporan Polisi

MEMOPOS.com,Jember-Permasalahan sebidang tanah dengan Luas 1193 M2 di jalan rembangan tak kunjung selesai.Awalnya Holipatin Yang beralamat jalan.Rembangan No.144 Kel.Baratan Kabupaten Jember. 30/4/19

Holipatin merupakan bulek/tante pelapor yang mempunyai sebidang tanah seluas 2040 M2 yang terletak di jalan rembangan.Hak yang tercatat dalam buku C dengan No.2467 persil 102 Klas D -II atas nama Holipatin yang mana tanah tersebut kemudian di hibahkan kepada ke empat saudaranya. 

Saudara Holipatin masing masing sudah mempunyai Buku Akte Jual Beli (AJB) yang mana nama nama tercamtum,Anang S seluas174 M2,Susilowatiningsih dengan luas174 M2,Indri Susilowati dengan Luas yang sama 174 dan Kakak perempuan Holipatin Sucik dengan Luas 325 M2.

Kemudian dari tanah seluas Kurang lebih 2040 di hibahkan ke empat saudaranya tersisa kurang lebih 1193 M2 ,namun sisa tanah itu sudah di ukur ulang oleh pelapor bersama dengan pihak kelurahan Baratan,"Ucap Andik Sebagai Pelapor

Pelapor Andik yang sehari hari sebagai pemburu berita di Online Memo Pos sangat kaget dalam pengukuran itu ada yang janggal, pasalnya dari 2040 di Bagi yang tertulis di atas 847 dan tersisa 1193 seharunya,"katanya

Selesai di ukur ulang tanah sisa seharusnya 1193 kini menjadi 648 M2 sehingga berkurang 545 M2 dan disitu sudah terdapat bangunan berupa rumah yang saat ini di kuasai tiga terlapor.

Terlapor yang kini dilaporkan ke Polres jember oleh keponakan Holipatin,Yuli yang menempati tanah pinggir jalan,Sulaiman menempati tanah di tengah dan Nur Hayati menempati tanah paling belakang.

Ketiga terlapor ini memang memiliki Buku Akte Jual Beli (AJB) dengan luas yang di tempati terlapor.tapi mereka yang mempunyai akte tanah tidak sesuai dengan yang di bangun dan melebihi batas sehingga ketiga terlapor di laporkan ke pihak berwajib.

Setelah di konfermasi oleh pelapor terkait bangunan berupa rumah yang terletak didalam lokasi tanah milik Holipatin tante pelapor,ternyata menurut ketiga terlapor membeli tanah seluas 545 M2 yang di tempatinya kepada seorang bernama Samidan dan Suraji,"Ucap Pelapor

Padahal Holipatin tidak pernah merasa menjual tanahnya kepada siapapun.Sehingga dengan kejadian ini pelapor merasa di rugikan dan kerugian mencapai 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).(Hin/Ming)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 1937202923127993168

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SEKRETARIAT DPRD BLORA MENGUCAPKAN SELAMAT JARI JADI KABUPATEN BLORA KE - 276

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item