Rekonstruksi Dua Pelaku Curanmor'Kakak Adik Harus Berhadapan Dengan Tim Cobra Polres Lumajang

Kapolres Lumajang Saat Di TKP
MEMOPOS.com,Lumajang-Sekitar seminggu  yang lalu  warga Lumajang digegerkan dengan beredarnya kabar hampir dibakarnya dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Desa curah petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.

Dua orang warga asal Desa Sumber wringin Kec. Klakah Kab, lumajang harus diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan melakukan pencurian kendaraan di Lahan sengon  Dusun Darungan kidul Desa curah petung  Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang.

Keduanya adalah Rusan (31th), swasta alamat Desa sumber wringin kec. Klakah Kec. Kedungjajang. Kab. Lumajang dan Rusen (33th), swasta alamat Desa Sumber wringin Kec. Klakah Kab, lumajang.

Pelaku menggunakan alat berupa kunci T. Menurut keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya hanya memerlukan waktu satu menit untuk dapat menyalakan motor korban,"ujar Pelaku


Setelah berhasil menyalakan sepeda motor lantas pelaku pergi begitu saja namun ditengah perjalanan kepergok warga setelah korban berteriak minta tolong, mendengar kendaraannya dinyalakan orang lain dan saat tertangkap nyaris saja pelaku dihakimi masa ditempat karena saking geramnya warga terhadap tindak pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan
“Kedua pelaku adalah kakak beradik. keduanya residivis yang sudah keluar masuk penjara,"Katanya

Awalnya mereka berdua sempat tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah saya tunjukkan kunci T dan Clurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui sempat membawa pergi motor korban dengan menggunakan kunci T”ujar Arsal.

Lanjut Arsal “pelaku dalam satu peristiwa sebenarnya melakukan 2 tindak pidana sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis clurit yang melanggar undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun” ujarnya kembali,"Tuturnya

Sesuai yang disampaikan Kapolres, kedua pelaku yang masing masing bernama Rusan (31 th) beralamat di Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah dan Rusen (33 th) yg juga beralamat di Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah ini adalah kakak beradik yang keduanya juga telah tersangkut beberapa kasus criminal.

Pelaku ini sendiri telah melakukan aksi kriminal, diantaranya adalah kasus pencurian ayam di tangani polsek Randuagung (th 2009) dan dihukum penjara 7 bulan, selanjutnya adalah kasus pencurian Sapi di tangani Polres Lumajang (th 2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan, serta yang terakhir adalah kasus membawa Senjata Tajam (Clurit) yang mana ditangani polsek Klakah (th 2014) dan dihukum penjara 7 bulan. Seluruh kasus tersebut dipenjara di Lapas Lumajang.

Sedangkan sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan di tangani Polsek Klakah tahun 2014, serta harus merasakan dingin nya bui selama 6 bulan di Lapas Lumajang,"Tandasnya

Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP” Tegas Hasran Cobra sekaligus Katim Cobra.(ndik)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 3857805884687753610

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item