Pengadilan Tipikor Surabaya Bacakan Dakwaan Kasus OTT Kadis Pendudukan Dan Capil Jember
https://www.memopos.co.id/2019/03/pengadilan-tipikor-surabaya-bacakan.html
Kadis Pendudukan Dan Abd.Kadar Saat Dalam Persidangan
MEMOPOS.com,Jember-Sri Wahyuniati Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, Didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Jember, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Surabaya dalam sidang perdana.
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya diketuai oleh Majelis Hakim Iwayan Sosiawan SH, MH, dan dua Anggota yakni Dr.Agus Yunianto SH, MH dan John Dista SH, agenda pembacaan dakwaan Dua terdakwa oleh JPU Totok SH, dihadapan terdakwa dan tiga penasehat hukum Serba Bagus SH, Agus Heppy SH, dan Masu'd SH.
Sidangkan perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam (31/10/2018), oleh tim gabungan saber Pungli, yang menyeret dua terdakwa Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jember. Senin (18/3) sore
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Jember Totok SH, membacakan 16 lembar, bahwa terdakwa Sri Wahyuniati, bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf d UU RI No.5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang dilakukan oleh terdakwa sebagai ASN, telah menyalahgunakan wewenang dalam pembuatan dokumen tanpa melalui prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Dan pasal 12 huruf a UU RI no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi, jo serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan jpu, Totok SH, terdakwa SW didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 B dan 12 (A), (B). Sedangkan untuk Kadar adalah Pasal 5 UU Tipikor.
“Dengan ancaman hukuman minimal untuk tersangka Yuni setahun sampai 4 tahun. Kemudian maksimalnya sekitar 20 tahun,”terangnya.
Sementara itu terdakwa dalam kasus yang sama Abdul Kadar, hanya didakwa satu Pasal 5 UU Tipikor.
Sementara salah satu penasehat hukum terdakwa Serba Bagus SH, usai gelaran sidang perdana pada wartawan mengatakan, semua dakwaan jaksa perlu dan harus bisa di buktikan dalam persidangan.
"Kita tunggu saja dalam persidangan dihadapan majelis hakim, JPU harus bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan nanti, karena kami juga masih akan mempelajari untuk meringankan Adan mematahkan dakwaan JPU dihadapan hakim."tandas Serba Bagus.
Diberikan Sebelumnya, terdakwa Terjaring (OTT) Pungli, oleh tim saber Pungli Kabupaten Jember (Kejaksaan dan Kepolisian) pada Rabu malam (31/10/2018),
Dari hasil penyidikan kepada kedua tersangka, pihaknya mengamankan uang yang diduga hasil pungli senilai Rp10.000.000 yang disita saat OTT. Selain itu, pihaknya juga menyita 4 rekening milik tersangka SW dengan total uang senilai Rp200.000.000.
“Kita juga menyita kendaraan (satu unit mobil) milik AK yang uang cicilannya diambilkan dari hasil pungli. Selain itu, kita juga menyita 2 rekening milik AK dengan total uang senilai RP50.000.000,
Kaskus OTT tersebut bermula banyaknya laporan warga yang masuk, bahwa terjadi dugaan praktik pungli terhadap pengurusan dokumen kependudukan terlalu lama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran. (ndik)
