Dalam Sehari Polres Lumajang Tangkap Dua Pemakai Narkoba
https://www.memopos.co.id/2019/03/dalam-sehari-polres-lumajang-tangkap.html
Pemakai Narkoba Saat Memperlihatkan Barang Bukti
MEMOPOS.com,Lumajang-Diwilayah Hukum Polres Lumajang,Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di dua TKP berbeda dalam waktu sehari 5/3/19Adapun dua TKP tersebut adalah di Dusun Keloran Desa Kaliwungu Kec Tempeh Kab Lumajang.
Pelaku AMIRI (25 Th) yang bekerja sebagai seorang petani harus diamankan oleh petugas Penegak Hukum karena didapati menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu di dalam rumahnya dengan barang bukti Shabu seberat 0,26 Gram.
Serta tersangka Ke Dua ini NUR MUHAMMAD alias MAT PELOR (36 Thn),asal Dusun Karangjati Desa Pandan Arum Kec Tempeh Kab Lumajang harus diamankan petugas karena kepemilikan Shabu seberat 0,03 Gram.
Kedua nya harus diamankan petugas di rumahnya karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan serta menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Di TKP pertama Sabu seberat 0,26 Gr berhasil diamankan dari tangan pelaku beserta alat hisap sabu berupa Bonk yang terbuat dari botol plastik bulat warna putih. pada ujung tutup botol terdapat 2 lubang dan masing masing lubang terangkai dengan sedotan plastik warna putih yang salah satu ujung sedotan tersebut tersambung dengan sebuah pivet kaca sebagai media pembakaran Shabu.
Sedangkan TKP Kedua barang bukti Sabu seberat 0,03 Gram diamanakan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban SH. SIK. MM. MH menerangkan
“alhamdulilah kembali terungkap kasus penyalah gunaan Narkotika di Lumajang. Dalam sehari Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap 2 kasus di tempat yg berbeda,"Tuturnya
Sekali lagi gendering perang tehadap penyalah gunaan Narkotika di Kab Lumajang sudah kami kumandangkan oleh karena itu kami tidak akan henti hentinya melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika,"Tegasnya
Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian saya dilumajang. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba,saya ingin membuat lumajang bebas dari narkoba,"Jelasnya
Semoga dengan upaya, Lanjut Kapolres memaparkan seperti ini bisa terwujud lumajang bebas dari Narkoba ” Ujar Arsal
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan
“benar apa kata Kapolres Lumajang, keseriusan kami akan diimplementasikan melalui semangat dalam mengungkap peredaran Narkotika di Kab Lumajang agar Kab Lumajang bisa bersih dari peredaran Narkotika yang notabene dapat merusak generasi bangsa,"katanya
Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(ndik)

