Dana Desa Jadi Bahasan Kuliah Tamu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
Dodik Merdianto, Koordinator TPP Kabupaten Jember, saat menjadi pemateri utama di acara kuliah tamu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah JemberMEMOPOS.co.id,Jember - Ada hal menarik dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, kelas Hukum Tata Tata Negara (HTN) angkatan 2022, Selasa 13 Januari 2026.Mereka menggelar kuliah tamu, dilangsungkan di aula fakultas tersebut.
Feri Aji Saputra, ketua panitia acara usai kuliah tamu, kepada Memo Pos mengatakan, kuliah tamu itu mengangkat topik bahasan "Dari Dana Desa ke Desa Cerdas:Inplementasi Hukum Pemerintahan Desa dalam Mewujudkan SDGs Pendidikan Berkualitas.
"Selama ini kita diajarkan mata kuliah pemerintahan desa, seringkali dalam perkuliahan itu dibahas tentang poin SDGs seperti kemiskinan.Maka munculah usulan Ujian Akhir Semester (UAS) dialihkan ke kuliah tamu saja, teman-teman pun sepakat."tutur Aji.
Alumni SMA Negeri 1 Pakusari, Jember itu menambahkan, usai kuliah tamu tersebut, mereka mahasiswa HTN angkatan 2022 itu akan membikin artikel untuk dipublis.Tercatat sekitar 60 mahasiswa HTN angkatan 2022, 2024 dan 2025 hadir di kegiatan itu.
Pemateri utama kuliah tamu itu, Dodik Merdiawan, sebagai Koordinator Kabupaten-Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Jember.Pemateri pemantik, Dr.Fauziyah,SH,SH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.
Dodik panggilan akrab pemateri utama menuturkan, dana desa itu tidak langsung begitu saja diberikan, namun ada mekanisme tersendiri dan harus dilaksanakan.Tentu ada kebijakan dari pemerintah pusat dan kebijakan itu tidak bertolak belakang dengan dana desa tersebut.
"Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto memiliki program asta cita, membangun dari bawah dan itu dimulai dari desa.Hal ini untuk mengurangi kemiskinan sekaligus pemerataan ekonomi di desa.Maka digelontor dana desa."ucap Dodik.
Menurut Dodik, sumber pendapatan desa tidak cuma dana desa.Ada pula pendapatan asli desa, seperti tanah desa disewakan kepada pihak lain dan itu menjadi pemasukan desa.Kini tiap desa memiliki badan usaha dan itu bisa untuk meningkatkan pendapatan..
Sementara itu, Fauziyah mengutarakan, sejak UU Nomor 6 tahun 2014 diberlakukan, setiap desa di tanah air menerima kucuran dana.Jumlah dana itu lebih dari Rp.1 Miliar sebelum ada efisiensi, tidak heran jika kemudian ada kepala desa terjerat korupsi lantaran dana itu.
"Ketika kepala desa tidak hati-hati mengelola dana desa, mereka akan tersandung masalah hukum karena korupsi.Mereka lupa, bahwa tiap tahun ada pertanggung jawaban dana desa.Untuk itu jangan pernah bermain-main memakai dana desa" kata Fauziyah.(*)
Reporter:
Winardyasto HariKirono