DPRD Blora Setujui Dua Raperda 2025, Lantik Anggota PAW






Blora — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tahun 2025 serta Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024–2029, Rabu (31/12/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, S.Pdi dan dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dan penetapan regulasi daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” ujarnya.

Dua Raperda Tahun 2025 Disetujui
Rapat Paripurna menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Raperda KTR ditujukan untuk mendorong pola hidup sehat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, serta melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi ini juga mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik sebagai upaya perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, penguatan literasi masyarakat, serta pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial dan pelestarian budaya daerah.

“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman

Dalam rangkaian rapat, Ketua DPRD Kabupaten Blora juga melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Masa Keanggotaan 2024–2029. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025.

Anggota DPRD yang dilantik adalah Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan Munatin. Bupati Arief menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar anggota DPRD PAW dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” katanya.

Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Blora menegaskan, persetujuan dua Raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Semoga seluruh ikhtiar yang kita lakukan dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkasnya.

(Ardyfaril)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SEKRETARIAT DPRD BLORA MENGUCAPKAN SELAMAT JARI JADI KABUPATEN BLORA KE - 276

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item