Diduga Tipu Kyai, Dua Oknum Pengusaha Besi Tua Terancam Masuk Jeruji

Kuasa Hukum Dampingi Korban saat Laporan Dimapolres Jember

MEMOPOS.co.id,Jember - Seorang Kyai inisial RM pengasuh Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendatangi Polres Jember, Senin (22/12/2025) siang.

Didampingi kuasa hukumnya Imam Haironi, S.H, ia datang menuntut keadilan, dengan melaporkan dua oknum pengusaha besi tua inisial SS warga kecamatan Kalisat dan AR warga Sumberjati Kecamatan Silo.

Diketahui, AR memiliki usaha jual beli rongsokan dan besi tua di Kecamatan Ledokombo. Sementara SS, berprofesi sama di tempat domisilinya.

SS dan AR diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap unit mobil jenis elf milik dan atasnama yayasan.

Advokat Peradi ini menceritakan, bahwa awal kejadian bermula saat kliennya meminta tolong AR untuk mencarikan pinjaman Rp 50 juta karena ada kebutuhan yayasan.

Dari situlah AR menawarkan pinjaman lewat salah satu leasing ternama di Jember. Tetapi dengan syarat harus menggunakan nama SS  warga Kalisat dengan dalih bisa dipercaya dan BI checkingnya masih bagus.

"Awalnya, klien kami ragu. Tetapi karena AR menjamin dan tanggungjawab, klien kami menyepakatinya,," paparnya.

Tanpa curiga, RM kami menyerahkan dokumen BPKB mobil elf Tahun 2023 kepada A.  Namun, RM heran saat akan cair, AR menyodorkan kwitansi yang isinya transaksi jual beli antara SS dengan RM dengan alasan syarat pencairan.

"Klien kami sempat protes, karena dirinya hanya dimintai tolong bukan menjual mobil itu. Tetapi AR berdalih itu hanya syarat formalitas untuk pencairan dan klien kami menandatangani," sambungnya.

Anehnya lagi, uang yang cair dari leasing membengkak menjadi  Rp 150 juta.

"Klien kami menolak lebihnya dan hanya meminta Rp 50 juta sesuai kebutuhan. Klien kami meminta SS dan AR segera mengembalikan uang itu karena terlalu besar. Namun, AR menolak dan berdalih siap membayar rutin dan siap bertanggungjawab," ucapnya.

Selang 4 bulan berjalan, setoran lancar, begitupun RM melakukan setoran sesuai jumlah pinjaman. Namun, pada Bulan November 2025 RM ditelpon oleh pihak leasing ada keterlambatan.

"Yang lebih terkejut lagi, pinjaman total sudah bengkak menjadi Rp 310 juta rupiah. Klien kami sempat klarifikasi kepada kedua belah pihak, tetapi terkesan menutupi," ucapnya.

Pada minggu kedua Bulan Desember 2025, RM didatangi oknum debtcolector meminta mobil dibawa ke kantornya untuk menandatangani kontrak.

"Namun, sesampainya disana, mobil klien kami ditahan dengan alasan diamankan sampai ada pelunasan angsuran," ujarnya.

RM sempat didampingi pengacara mendatangi SS dengan maksud untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban.

"Namun jawaban SS dan AR terkesan saling lempar tanggungjawab. Dari situlah, kami laporkan SS dan AR dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 378 tentang penipuan dan 372 penggelapan

ancaman paling lama 6 tahun penjara," katanya.

(Red) 

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 321674384684465211

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SEKRETARIAT DPRD BLORA MENGUCAPKAN SELAMAT JARI JADI KABUPATEN BLORA KE - 276

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item