Unit Reskrim "Maung Patrang" Berhasil Ungkap Dan Kembalikan Motor Korban, Secara Gratis
MEMOPOS.co.id,Jember - Hari ini 29/10/25 Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrang kembali menorehkan prestasi dalam memberantas.Kejahatan di wilayah hukum Polsek Patrang, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Romli S.,Psi.,SH berhasil mengungkap kasus penipuan dan pengelapan kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
Keberhasilan ini berawal dari laporan seorang warga berinisial (AI) yang kehilangan sepeda motornya dengan nomor polisi P. 5724 LS Jenis : Honda ,yang berada di wilayah hukum Polsek Patrang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim (Maung Patrang) segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dengan kekompakan serta kerja sama yang solid, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat beserta barang bukti satu unit sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi pelaku adalah dengan berpura pura menyewa motor untuk Kerja di Salah satu Perguruan Tinggi di Jember.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korban sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.
Kapolsek Patrang AKP Suparman SH. menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Reskrim (Maung Patrang) dalam mengungkap kasus ini. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polsek Patrang menyerahkan kembali motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya, tanpa dipungut biaya apapun.
Sang pemilik motor, yang turut hadir dalam acara penyerahan, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada jajaran kepolisian khususnya Polsek Patrang
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Patrang, khususnya tim Reskrim (Maung Patrang) , yang telah bekerja keras hingga kendaraan saya bisa kembali. Motor ini sangat penting bagi saya karena menjadi sarana mencari nafkah untuk keluarga. Semoga ke depannya, wilayah kita Patrang semakin aman dan terhindar dari aksi kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Patrang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kriminal yang meresahkan warga.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau call center 110, jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan mereka.
(Andik)
