Demi Terwujudnya Memayu Hayuning Bawana, Siswa Ranting Patrang Dapat Penyuluhan Hukum

Ketua Cabang Jember Saat Didampingi Pembina Wilayah Patrang

MEMOPOS.co.id,Jember - Sebagai organisasi pencak silat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember memberikan penyuluhan hukum kepada 193 Siswa Hijau di Halaman CSR. (11/1/25) 

Acara sosialisasi hukum tersebut dilakukan sebagai upaya, agar anggotanya bisa paham terkait peraturan perundang-undangan dan potensi-potensi benturan sosial yang berakibat hukum.

"Ya kami mendatangkan akademisi dan pakar hukum pidana yang nantinya sekaligus akan kami daulat sebagai penasehat hukum PSHT Cabang Jember agar anggota bisa melek dan sadar hukum," terang Ketua Cabang PSHT Cabang Jember H.Jono Wasinudin yang di dampingi Pembina Ranting Patrang seperti Kang Mas Hariyanto dan beberapa pesilat senior PSHT tingkat 2.

Ketua Cabang PSHT Jember ini menghadirkan ahli hukum pidana YBH, Sehati,YBH Cakra Bersama YLC dan Peradi dalam Rangka Pengadilan Terhadap Masyarakat,Warga dan Siswa PSHT Cabang Jember sebagai narasumber tentang kesadaran hukum pada pembekalan 193 Siswa se Ranting Patrang. 

"Mereka kita beri pemahaman, potensi apa saja yang bisa menyebabkan mereka bisa terjerat hukum seperti pengeroyokkan, bullying, penganiayaan, narkoba, judi dan semacamnya," tutur ketua Cabang PSHT Jember yang juga anggota Yang Juga Sebagai Camat Sukowono'.Penasehat Hukum saat Memberikan Penyuluhan Hukum

Suyitno mengatakan,Dengan adanya penyuluhan hukum oleh pakar hukum pidana nasional sekelas Suyitno diharapkan para calon anggota bisa mengerti dan sadar hukum. Disamping itu juga diharapkan akan lebih bijak dalam berorganisasi.

"Ajaran kami juga mendidik agar memiliki budi pekerti luhur. Andaikan mereka berulah, sekali lagi, itu sudah diluar tanggung jawab kami," tegasnya lagi.

Dalam sosialisasi tersebut Suyitno selaku narasumber menjelaskan perlunya taat pada AD ART organisasi, taat pada norma ketimuran dan pastinya taat pada norma hukum yang berlalu.

Lawyer kondang ini juga menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum pidana, di situ melekat pertanggungjawaban pidananya.

Pertanggungjawaban pidananya bersifat individual atau bisa saja kelompok yang pasti berimplikasi serius terhadap masa depan kehidupannya.

Lanjut Suyitno berharap dengan ditaatinya AD ART PSHT dan diaplikasikannya kesadaran hukum yang baik akan mengantarkan PSHT sebagai organisasi sosial dan budaya yang modern, disegani.

(Tim) 

Related

Headline 6152646202739457676

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item