Sebar Beras Ajak Pilih Calon Tertentu ,Kini Oknum Kades dan Anggota DPR Dilaporkan Oleh KIPP
MEMOPOS.co.id,Jember - Peristiwa mengarah pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di Pilkada Kabupaten Jember, ditemukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Kini kasus itu pun sedang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. KIPP dalam laporan menyodorkan bukti petunjuk berupa rekaman video kejadian.
Perlu diketahui video tersebut memuat peristiwa saat Kades di Kecamatan Pakusari berinisial M bersama anggota DPRD Jember berinisial R sedang membagi-bagikan beras ke warga.
Kemudian, mereka berpesan agar warga memilih calon tertentu. "Dugaan pelanggaran itu ditemukan melalui video dan telah tersebar luas di warga dan bukan rahasia."ucap Hairil Syafril Soleh, Ketua KIPP Jember.
Dalam video itu, terlihat seorang kades bersama salah satu anggota DPRD Jember dan tim sembako kepada warga dengan permintaan agar memilih Paslon 02 di hari pencoblosan.
Menurut Syafril, berdasar penelusuran KIPP, diperoleh keterangan bahwa peristiwa itu terjadi tanggal 6 November 2024. Itu berarti, berlangsung ketika masa kampanye.
KIPP mendesak Bawaslu agar memproses laporan tersebut.Mengingat, dugaan pelanggaran pidana Pemilu melibatkan kades cukup masif dan ada bukti.
Diluar kasus ini, KIPP sebelum itu juga melaporkan, ada 6 kades.Bahkan, sekarang bakal disusul satu laporan lagi tentang kades cawe-cawe pada politik praktis Pilkada.
"Temuan itu kini sudah kami laporkan kepada Bawaslu Jember. Kemudian, di Kecamatan Ajung juga terdapat indikasi pelanggaran hampir serupa," ungkap Syafril kepada wartawan.
Ia memaparkan, keterlibatan kades maupun anggota DPRD dapat melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juncto Pasal 280 dan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Juncto Pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Ditambah lagi, melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)
Reporter: Winardyasto HariKirono