Sosialisasi Proyek Pembangunan Bendungan Cabean, Menghadirkan Ratusan Warga
MEMOPOS.co.id, Blora - Sebanyak 188 warga pemilik tanah yang hadir dalam Sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan cabean di kecamatan Todanan, Blora Selasa (29/10/2024).
Rencananya terdapat 2 lokasi bedungan yakni di Desa karanganyar dan Desa Todanan dengan luas bendungan mencapai 97,24 hektar.
"Kami mengundang kurang lebih 200san warga pemilik tanah yang ada dilokasi rencana bendungan, disosialisasi kegiatan inventarisasi dan identifikasi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan cabean di kecamatan Todanan." Ucap Kepala ATR/BPN Blora Rarif Setiawan S.ST., M.H., di pendopo kecamatan setempat usai kegiatan
Pada Sosialisasi ke- 2 ini Rarif membeberkan, tanggapan positif masyarakat dengan antusias dan mendukung pembangunan bendungan cabean karena dinilai banyak manfaat .
"Tanggapan masyarakat mendukung karena ini kepentingan warga, terlebih pembangunan bendungan ini nantinya dapat dimanfaatkan didalam kehidupan sehari-hari. Memang mungkin muncul kegelisahan dan khawatirkan yang disampaikan kepada kami, namun setalah kami jelaskan masyarakat dapat memahami." Beber Rarif
Lalu Rarif menjelaskan, proses tahapan ganti untung yang diberikan kepada warga pemilik tanah yang berada di area rencana pembangunan bendungan cabean.
"Ganti untung ini harus melalui tahapan sosialisasi, inventarisasi, dan identifikasi. Setelah inven dan iden ini selesai nanti akan dibuatkan peta bidang, kemudian dibuatkan daftar nominatif lalu diumukan ketika sudah tidak ada sanggahan di peta bidang dan daftar nominatif nanti akan kami sampaikan ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jadi, KJPP lah yang akan menilai tanah-tanah masyarakat dan tanamannya. Semuanya dihitung dan dinilai oleh KJPP, Nah hasil dari penilaian KJPP inilah yang akan kami sampaikan ke musyawarah bentuk ganti kerugian dan besarannya pun tergantung dari KJPP." Jelasnya
Perlu diketahui, KJPP ini yang mengadakan dari BBWS, dan kewenangan untuk menilai serta menentukan harga tanah adalah KJPP bukan dari BPN.
(Ardy/Yan)