Nasib Kades Semboro Tunggu Kajian Akhir Akibat Larang Warga Lakukan Senam


MEMOPOS.co.id,Jember - Antoni, Kepala Desa (Kades) Semboro diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus melarang warga untuk mengadakan senam bersama di lapangan desa setempat saat masa kampanye.
Kasus itu saat ini memasuki tahap kajian akhir.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember akan bersama pihak Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
Hal itu untuk menentukan apakah perbuatan Kades Semboro melakukan pidana Pemilu atau tidak."Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi - saksi.""ungkap Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Jember.
Mengingat laporan itu terkait dugaan tindak pidana Pemilu, maka setelah melakukan pengumpulan data, maka Bawaslu akan melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Gakkumdu sebagai penentuan apakah masuk ranah tindak pidana atau bukan.
Sanda menambahkan, untuk penyelesaian, pihak Bawaslu memiliki waktu untuk penyelesaian sengketa dengan rumus 2 plus 3."Kalau tidak salah untuk waktu penyelesaian hari ini, atau besok, nanti akan kita lihat kembali jadwal itu"imbuh dia.
Setelah mendapat keputusan dari kajian Sentra Gakkumdu, maka apakah Kades Semboro ini terbukti bersalah atau tidak dalam pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu.
Siapapun melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara menghalang- halangi orang untuk berkampanye terancam hukuman penjara 6 bulan.
Bawaslu Jember juga mengajak ASN, TNI / Polri dan kepala desa agar netral dalam Pemilukada.Selain itu, sesuai PKPU Nomor 16, bagi siapapun akan melakukan kegiatan kampanye cukup mengajukan pemberitahuan sesuai regulasi.
Berdasarkan data, pihak penyelenggara kegiatan senam sudah memberikan surat pemberitahuan ke desa.Terkait permasalahan Kades Semboro itu, sedang dikaji dan hasil akhir akan diumumkan melalui papan pengumuman.(*)
Reporter:Winardyasto HariKirono