Kapolres Lebak, Dua Orang Tersangka Diamankan Terkait Kasus Demo di DPRD Lebak Akibatkan Anggota Sat Pol PP Meninggal

MEMOPOS.co.id,Lebak - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak, Sabtu (12/10/2024).

Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/09/2024) lalu.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, S.I.K., didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, S.H, M.H., Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.I.K., Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno, S.H, M.H.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., mengatakan.

"Menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP  Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024," ujar Suyono.

"Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia," tambahnya.

"Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr. RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar," ungkap Suyono.

"Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk  yang berisikan Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kab. Lebak,  Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo,  1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah  Sakit," tambahnya.


"Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo  Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun Pasal 55 KUH-Pidana dan Sdr.

 MN (37)   Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun," tutur Suyono.


(Harun).

Related

Hukum Kriminal 3978160131732494238

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item