Tak Butuh Waktu Lama Bentuk Sekolah Ramah Anak
MEMOPOS.co.id,Jember - Tak Butuh Waktu Lama Bentuk Sekolah Ramah Anak Patut diacungi jempol itikad baik SMA Negeri 1 Kencong-Jember membentuk sekolah ramah anak (SRA), karena dalam waktu singkat sekolah itu berhasil mewujudkan keinginan tersebut dan tentulah hal ini sangat membanggakan.
Dikatakan oleh Saiful Bahri, Kepala SMA Negeri 1 Kencong, bagi dia sekolah ramah anak itu harus diterapkan oleh lembaga pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan lancar karena keselamatan anak merasa terlindungi.
"Alhamdulilah kini SMA Negeri 1 Kencong telah menerapkan sekolah ramah anak, proses pembentukan pun sangat singkat sekali dan dideklarasikan saat kegiatan ulangtahun sekolah." tutur Saiful, kepada Memo Pos.
Pria tersebut menambahkan, sekolah ramah anak ini merupakan program dari sebelas kementerian.Sesuai penamaan, sekolah harus ramah pembelajaran, ramah infra struktur dan ramah komunikasi.
Saiful mengakui, keberhasilan itu didukung oleh semua pihak, termasuk orangtua serta warga sekitar lingkungan sekolah.Tanpa itu semua, sulit mewujudkan mimpi besar itu.
Gerak cepat (gercep) SMA Negeri 1 Kencong dalam membentuk sekolah ramah anak, memperoleh pujian dari DP3AKB Kabupaten Jember saat diundang di hari jadi sekolah itu Rabu (28/8-2024) kemarin.
"Sekolah ini dalam hitungan hari, mampu menjadi sekolah ramah anak.Semoga hal ini bisa dicontoh sekolah lain." tegas Joko Sutriswanto, Kabid Perlindungan Anak, DP3AKB Kabupaten Jember.
Pria asal Mojokerto ini menerangkan, dari catatan dinas itu bisa dihitung jari tak lebih dari empat lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK di Kabupaten Jember melakukan hal serupa SMA Negeri Kencong.
"Selain SMA Negeri 1 Kencong, sekolah seperti ini bisa dijumpai di SMA Negeri Plus Sukowono, SMA Negeri 1 Kalisat dan SMK Negeri 5 Jember.Sebelum kita ke Kencong, singgah di SD Paleran 01, Kecamatan Umbulsari." kata Joko.
Di sekolah desa itu, DP3AKB Kabupaten Jember melakukan sosialisasi apa itu sekolah ramah anak?.Dalam kesempatan itu, Joko tak lupa memaparkan, anak harus dilindungi dari kekerasan dan terhindar dari kejahatan pornografi .(*).
Reporter: Winardyasto HariKirono.