DPUPR Blora Menghibahkan Ruas Jalan Kabupaten Menjadi Jalan Desa, Begini Penjelasannya!!

Istimewa
MEMOPOS.co.id,Blora -  Hibah jalan sepanjang 294,49 km lingkup  jalan kabupaten Blora,ini di hibahkan menjadi jalan desa, yang di serahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora, di aula ruang pertemuan Selasa(25/6/2024). 

 Ruas jalan kabupaten Blora yang semula 1.210,84 km di tahun 2018, dihibahkan 294,49 km, sekarang ini  menjadi jalan desa di tahun 2024. Kini kisaran mencapai 916,35 km, dengan jumlah ruas jalan 207 (Web Sijaka).

"Ini bukan lempar tanggung jawab, karena ini juga  dari regulasi, jadi kalau e-Performance Pemkab memutuskan jalan itu menjadi jalan kabupaten. menurut BPK maka jalan itu harus ditindaklanjuti dengan penanganan, namun sejak tahun 2018 an masuk se kabupaten dan ada yang lebih dari 10 tahun tidak ditangani, maka dengan hal tersebut, bisa dianggap "tidak menjalankan tugasnya atau teledor". Jelas Kepala DPUPR Blora Ir. Samgautama Karnajaya, MT.

Lanjut Sam, menambahkan maka dengan hal tersebut jalan yang semula se- kabupaten harus dikeluarkan dari jalan kabupaten. Apabila memang tidak ada anggarannya maka bisa ditangani oleh pihak yang lain( desa) kalau sudah menjadi jalan desa, maka akan menjadi tanggung jawab desa dan masyarakat tidak menunggu.

"Jadi ini namanya adalah downgrade status atau penurunan status yang semula adalah Jalan Kabupaten menjadi jalan desa atau juga dapat disebut hibah yang nantinya jalan ini dapat dibangun melalui apbdes maupun CSR, agar dapat membantu pembangunan jalan di Kabupaten Blora,ini biar cepat teratasi dan masyarakat tidak menunggu." Tambahnya

Selain itu, Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto saat di wawancarai awak media mengatakan, pelimpahan kewenangan aset jalan kabupaten kepada desa-desa di Kabupaten Blora. 

"Dengan downgrade pelimpahan kewenangan jalan kabupaten, untuk desa ini nantinya, desa dapat membangun jalan-jalan tersebut melalui dana desa (DD), hibah, aspirasi, atau pokir dan, sebagainya, sehingga nanti tanggung jawab desa ke masyarakat." Kata Agung Heri

Disinggung Kenapa harus dihibahkan, apakah APBD daerah tidak mencukupi, untuk pembangunan jalan jalan tersebut?

Agung Heri memaparkan bahwa ini adalah kondisional dan sesuai dengan kelas jalannya. Nantinya jalan yang sudah dihibahkan ke  desa dari PUPR itu tidak ada anggaran khususnya, semua ditanggung anggaran desa. pungkasnya.


(Ardy/Yan)

Related

Headline 3385439460828289858

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item