Anggapan Salah Bila Nikah Dini Bisa Ubah Kehidupan Jadi Lebih Baik
MEMOPOS.co.id,Jember - Pernikahan dini menjadi masalah serius untuk dituntaskan, tidak terkecuali di Kabupaten Jember.Kasus nikah dibawah umur di kabupaten ini terbilang cukup tinggi.
Tidak saja di pedesaan termasuk di diperkotaan.Berbagai cara ditempuh oleh Pemkab Jember agar jumlah angka pernikahan dini tidak terus bertambah.
Salah satu cara untuk menghambat laju pernikahan dini, mereka sebelum menikah harus mengikuti ketentuan berlaku karena pasangan calon pengantin terbilang masih dibawah umur.
Kepada Memo Pos, Drs.Joko Sutriswanto, Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Kabupaten Jember memaparkan, anak dibawah umur bisa menikah asal mengajukan dispensasi nikah atau Diska.
"Mereka harus mengurus diska terlebih dulu dikarenakan masih dibawah umur, kalau sudah memiliki diska barulah pasangan tersebut bisa nikah." jelas Joko, Selasa siang (4/6-2024).
Pria kelahiran Mojokerto itu menegaskan, pemberlakuan diska bagi pasangan tidak cukup umur ini mengacu kepada peraturan pemerintah pusat.
"Diska sendiri diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 mengatur perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan MA No.5 Tahun 2019." imbuh Joko.
Diska itu harus direkomendasikan oleh puskesmas atau dinas kesehatan, pshikologi dan DP3AKB, sebelum pasangan tersebut diperbolehkan untuk menikah meski terkendala umur.
"Penerapan diska ini tidak ada maksud pemerintah untuk mempersulit orang menikah, hal itu semata-mata untuk mencegah pernikahan dini." tutur Joko.
Bahkan ada anggapan orang, bila pernikahan dini adalah cara untuk merubah kehidupan lebih baik.Pendapat itu salah, karena perkawinan dini rentan memunculkan berbagai konflik rumah tangga.
Berdasarkan hasil laporan dari Pengadilan Agama (PA) Jember, permohonan diska di bulan Mei 2024 mencapai angka 390.Dari angka tersebut, 345 disetujui dan 45 ditolak.
Perlu diketahui penerapan diska dimulai bulan Maret 2024, di Kabupaten Jember ada lima kecamatan dengan pengajuan diska tertinggi, antara lain Kecamatan Pakusari, Jenggawah, Sumberjambe, Sumbersari dan Ajung.(*)
Reporter; Winardyasto HariKirono