Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Berhasil Ungkap Perdaran Shabu di Lebak
Sumber : Humas Polres Lebak | Reporter : Harun
MEMOPOS.co.id,Lebak - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto, 0,64 gram dan 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto, 5,81 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merek camry warna hitam, 2 (dua) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit handphone Merek Infinix Hot 10 warna hitam,1 (satu) buah tas selempang warna biru, merah, oren berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan dan mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Pelaku RB (36) dan barang buktinya diamankan pada Minggu (21/04/ 2024) sekira jam 07.00 Wib di Desa Bayah Barat, Kecamtan Bayah, Kabupaten Lebak," ujar Ngapip kepada media, Selasa (23/4/2024).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr. I (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
"Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak Lebak," terang Ngapip.
"Tentunya perlu dukungan dan sinergi dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa," tambahnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegas Ngapip.