Gelapkan Tabungan Haji"Wanita Ini Diproses Hukum

Pelaku Penggelapan Uang Haji Saat Sidang Perdananya di PN Jember

MEMOPOS.co.id,Jember - Seorang perempuan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Atas dugaan penggelapan tabungan haji dan umroh, pada Senin (04/3/2024). 

Penasehat hukum pelapor, Suyitno Rahman mengatakan, bahwa klien nya Enik Risnawati telah melaporkan terdakwa sekian bulan yang lalu. 

"Klien kami, telah melaporkan Ayuk Aida dan kini  berstatus terdakwa, atas dugaan penggelapan tabungan haji, " jelas Suyitno. 

Kejadian dugaan penggelapan tersebut, kata Suyitno, berawal dari hubungan kerja yang dilakukan keduanya. 

"Terlapor adalah sebagai distributor disalah satu perusahaan, dan klien kami mitra dari perusahaan tersebut, "paparnya. 

Dalam kemitraan tersebut, lanjut Suyitno, perusahaan membuat kebijakan kepada mitra kerja supaya mereka menabung untuk keperluan haji dan umroh. 

"klien kami, menabung untuk haji melalui Ayuk Aida, " ujarnya. 

Lebih lanjut, Suyitno menjelaskan, bahwa setelah Ayuk Aida tidak menjadi distributor lagi, kata Suyitno tabungan haji milik klien nya itu diduga telah digelapkan terdakwa. 

"Tabungan haji tersebut, telah diambil Ayuk Aida, "katanya. 

Oleh sebab itu pihaknya memilih  jalur hukum, supaya kata Suyitno, persoalan tersebut bisa terselesaikan. 

"Biar hukum, yang menyelesaikan permasalahan itu, "bebernya.

Akhirnya, lanjut Suyitno, pelaporan tersebut, telah diproses secara hukum yang berlaku."Dan pada akhirnya, dilaporkan juga sampai P21 dan disidang intinya begitu, " tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum terdakwa, Dina Aprillia mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan kepada klien nya itu tidak benar. 

"Tanggapan saya, bahwa tuduhan pelapor itu semua tidak benar, tidak sesuai dengan fakta dan saya menganggap ini adalah perkara yang dipaksakan, "tulisnya. Pada Jum'at, 08/3/2024, malam. 

"Upaya untuk mengkriminalisasikan klien saya, "sanggah nya. 

Klien saya tidak melakukan penggelapan karena semua keterangan dari pelapor tidak berdasar dan tidak ada  unsur pidananya,  karena di dalam BAP, kata dia, penyidik ada ketidak samaan keterangan yang telah disampaikan klien saya.

Oleh sebab itu, kata Dina Aprillia, pihaknya keberatan, dan membantah semua  yang dilaporkan kepada kliennya. 

"Saya mengajukan eksepsi, "pungkas, Dina Aprillia.

(Andik) 

Related

Hukum Kriminal 3724553883042702054

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item