Dua Pria Pencuri Belasan Tabung Elpiji & 1 Kuintal Ikan Tuna Di Pesanggaran Digelandang Polisi


Tabung gas melon BB yang diamankan polisi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Dua pria di Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi setelah kasus pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dan 1 kuintal ikan tuna segar di sebuah gudang penyimpanan ikan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Dua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MN (37) dan MJ (33). Mereka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek.

Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan menjelaskan, pencurian ikan tuna itu terjadi di gudang milik misiyanah, Rabu (29/11/2023) dini hari.Pemilik gudang baru mengetahui velasan tabung elpiji dan ikan segar yang ia simpan hilang pada pagi harinya.

Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan kehilangan itu ke kepolisian terdekat.

"Usai menerima laporan, kami langsung menyelidiki kasus itu," kata Lita, Jumat (1/12/2023).

Sebelum menangkap pelaku, polisi terlebih dulu mendatangi tempat kejadian perkara, mengecek barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga menyisir lokasi sekitar gudang untuk mencari petunjuk.

"Anggota kami kemudian menemukan 12 tabung elpiji yang hilang di kolam milik salah satu warga. Tabung-tabung itu kemudian kami bawa ke polsek sebagai barang bukti," Ungkap Lita.

Dari penemuan barang bukti itu dan serangkaian penyelidikan lain, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku. Mereka kemudian memburu dan berhasil menangkap MN dan MJ.

Mereka langsung digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya,"Imbuh Lita.

Dalam beraksi, MN dan MJ masuk ke dalam gudang melalui salah satu sisi dinding yang rusak. Mereka datang ke sana menaiki sepeda motor dan membawa karung besar dan keranjang kain.

Karung dan keranjang itu yang diduga dipakai sebagai wadah untuk membawa pergi barang-barang yang dicuri dari gudang ikan.

"Semua barang bukti sudah kami amankan di mapolsek,"Jelasnya.

Atas pencurian itu, korban merugi sekitar Rp 5 juta. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 7805634411345989474

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item