Tiga Pelajar Pelempar Batu Kaca Mobil Di Tegalsari Diamankan Polisi

Kaca mobil yang dilempar

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Banyuwangi, membekuk tiga pelajar terduga pelaku pelemparan kaca mobil di Jalan Raya yang meresahkan warga.

Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy SH, menjelaskan, ketiga anak tersebut merupakan warga Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, berinisial APC (16) MAF (14) dan MAM (15).

“Dalam satu bulan terakhir, mereka melakukan aksinya ada di tiga tempat yang berbeda,”Papar Iptu Achmad Rudi, Rabu (29/11/2023.

Menurut laporan yang diterima pihaknya, lokasi pelemparan batu yakni di Jalan Raya Karangdoro menuju Genteng sebanyak dua kali, serta di Jalan Raya Balokan yang juga menuju ke Genteng satu kali. Ada tiga korban pemilik mobil yang telah melaporkan kejadian pada Polsek Tegalsari.

Pelapor pertama yaitu M. Faroe’ Fadilah (28) warga Dusun Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng. Mobilnya Daihatsu Sigra warna putih, Nopol L-1100-YY. Pelemparan batu terjadi pada hari Rabu (22/11/2023) sekira jam 21.25 WIB.

“TKP di dekat Masjid Nurul Iman, masuk Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari,”Terangnya.

Akibat pelemparan batu kerikil yang dilakukan oleh anak-anak itu, korban mengalami kerugian kaca mobil depan retak dan lecet di body samping kanan kap mesin.

Pelapor kedua adalah Bintang Rubiyantara Putra (54) warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Mobil korban, Toyota Rush warna hitam, Nopol P-1947-XN, waktu dan TKP, Sabtu (25/11/2023) di Jalan Raya Karangdoro, Blok seger, utara SPBU Karangdoro masuk Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Kronologi kejadianya, ketika mobil yang dikemudikan Bintang, berpapasan dengan dua pemuda berboncengan mengendarai sepeda motor jenis bebek. Kemudian mereka melemparkan batu ke arah kaca mobil milik pelapor, sehingga kacanya pecah dan pelaku melarikan diri ke arah utara.

Pelapor yang ketiga bernama M. Taufiqurrohman (26) warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Mobil korban Pickup L300 Nopol P-9210-VI.

“Waktu dan TKP, Sabtu (25/11 2023) sekira jam 21.00 WIB, di Jalan sekitaran Karangdoro, masuk Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. korban mengalami kerugian kaca mobil depan retak dan lecet,”Ungkap Iptu Achmad Rudy.

Menurut keterangan ketiga pelaku saat diinterogasi petugas, aksi pelemparan batu ke mobil ini hanya sebatas iseng-iseng, saat mereka terpengaruh oleh minuman keras.

“Ketiga pemuda itu meski berstatus masih pelajar, kami kenakan kasus pengrusakan secara bersama sama terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 sub 412 KUHP,”Pungkas Iptu Achmad Rudy.(Im)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 5609548452381627169

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item