Polresta Banyuwangi Berhasil Gelandang Pengedar Sabu

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Polisi kembali melakukan penangkapan pengedar sabu di wilayah Polda Jatim. Kali ini penangkapan dilakukan di Banyuwangi. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan satu terduga pengedar berinisial IPH (47).
Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Saat itu IPH sedang berada di rumah lengkap bersama barang bukti.
”Tersangka ini pun tak bisa mengelak. Ia juga mengakui selain mengedarkan sabu, juga menjadi pemakai,”Terangnya Jumat (17/11/2023).
Junaedi menyebutkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 5,35 gram.
”Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” Jelas Kapolsek Junaidi.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.
”Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,”Tegasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.
”Sampai saat ini tersangka masih kami amankan di rumah tahanan Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,”Tandas Kapolsek Srono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(Im)



