Pemuda Predator Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polresta Banyuwangi

MNA pemuda predator meringkuk di Polresta Banyuwangi usai ditangkap

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membekuk MNA, seorang predator anak. Pemuda 19 tahun tersebut diduga telah memperkosa tetangganya yang masih berusia 7 tahun.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, penangkapan predator anak ini bermula dari laporan orang tua korban datang langsung ke polisi.

Dijelaskan, kasus pemerkosaan yang wajib dijadikan pelajaran bagi para orang tua ini terungkap ketika ibu korban pulang kerja. Kala itu, perbuatan si predator anak pada Sabtu, 23 Serptember 2023, membuat korban mengalami pendarahan.Mendapat kabar indikasi kasus pedofilia tersebut, ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke rumahnya.

“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,”Ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi sekaligus Pembina Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi ini.

Ketika ditanya, awalnya korban mengaku bahwa penyebab pendarahan karena dicakar kucing. Merasa penjelasan buah hati penuh kejanggalan, orang tua terus mendesak. Akhirnya korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.

Aksi pelampiasan birahi si predator anak diduga dilakukan pada siang dan sore hari. Pada jam-jam tersebut hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka bekerja.Begitu hasrat terpenuhi, masih Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, pelaku segera meninggalkan rumah korban.


“Mendengar pengakuan sang anak yang masih dibawah umur, pihak orang tua langsung melapor ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,”Beber Kompol Agus.


“Dan beberapa jam kemudian, pelaku MNA berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Giri,”Tambahnya.

Atas perbuatannya, MNA si predator anak, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Im)

Related

Hukum Kriminal 568059926973927091

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item