Tidak Merasa Punya Hutang Dan Memindah Tangankan Hak, Penghuni Rumah Di Siliragung Kaget Rumahnya Akan Dieksekusi
MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Hadi Suparmanto alias Jalil (52) kaget dan tidak menyangka, rumahnya yang berada di Dusun Silirsari,RT 4/RW 1,Desa Kesilir,Kecamatan Siliragungjalan yang ditempati selama puluhan tahun akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.Padahal Jalil panggilan akrabnya tidak pernah memindah tangankan hak kepemilikan tanahnya ini kepada pihak lain.
“Selaku penghuni rumah tersebut, kita tidak pernah mengetahui adanya persidangan,apalagi terhadap penggugat tersebut saya sama sekali tidak kenal.Mestinya orang itu atau pihak penggugat ditemukan terhadap kami.Makanya kita bertanya-tanya, penggugat ini siapa? Makanya kita akan tempuh jalur pidana, melalui kuasa hukumnya,”Papar Jalil kepada MEMOPOS Senen,(8/5/2023)
Jalil juga menjelaskan,kami memiliki lahan yang diatasnya sudah kami dirikan rumah tersebut riwayatnya dulu melalui jual beli yang sah, terhadap tetangga kami dengan alas hak SHM nomer :960 seluas 830 M2 dan SHM nomor : 2511 seluas 771 M2,"Tutur Jalil dengan nada lirih tidak berdaya.
Kami diperas,diporak porandakan ekonomi,anak putus sekolah karena persoalan biaya,hingga istri meninggalkan kami selamanya karena meninggal dunia,terus sekarang ditambah lagi lahan rumah akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri ( PN) Banyuwangi semakin menambah deretan bingung saya mas,"Imbuh Jalil.
Kami juga mempertanyakan, siapa pemohon eksekusi,kalau hutang piutang, hutang apa? Apakah sudah ada akta jual beli atau hutang berupa uang kemudian dijaminkan terus bagaimana caranya kok tiba - tiba lahan dan rumah saya sudah menjadi hak pemohon eksekusi...? Semua itu menyangkut perihal riwayat tanah ada prosedur hukunya,” Ungkapnya.
Yang menjadi aneh bin ajaib lagi,kondisi saya sedang di negeri orang menjadi TKI atau migran,aset hartanya menjadi ajang perampasan,perampokan,dan menjadi kejahan KSP Mulus bersama oknom aparat penegak hukum yang terduganya dalah oknom aparat desa setempat,oknom notaris,dan mafia tanah/rentenir,"Keluhnya.
Jalil tetap meyakini bahwa adanya cacat hukum dalam proses gugatan ini, apalagi sesuai surat edaran Mahkamah Agung harus mengetahui tempatnya dimana, kalau persidangan harus ada pemeriksaan setempat (PS).(Im)