Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Ringkus Dua Pria Jual Beli Sabu

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Reporter : Harun Suprihat

MEMOPOS.co.id,Tangerang - Seorang pria berinisial DP (27) warga Kecamatan, Solear Kabupaten Tangerang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Banten lantaran terlibat peredaran gelap narkotika. 

DP dan WS ditangkap saat berada di dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/04/2023) lalu. 

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening yang dibungkus kertas voil warna emas berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan di tanah dekat tersangka pada saat ditangkap 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kab Tangerang. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kabupaten Tangerang sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DP dan WS pada Minggu (30/04) dipinggir Jalan Perumahan Taman Adiyasa, kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di tanah dekat tersangka DP pada saat tersangka ditangkap," kata Suyono saat ditemui pada Selasa (09/05/2023). 

Saat dilakukan introgasi, DP mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari sdr. WS (30) seharga Rp400.000, dan pada saat di tangkap sdr.DP dan WS sedang melakukan transaksi. 

"Setelah di introgasi sdr.WS menerangkan bahwa sebelumnya dia membeli barang dari sdr.RJ (30) sebesar Rp300.000", ungkap Suyono 

Suyono mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke WS," tutup Suyono.

Related

Hukum Kriminal 8803205745169734677

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item