Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pemanfaatan Rumah (RJ) Bersama Kejari, Mendapat Respon Positif Di Kecamatan Kradenan Dan Kedungtuban Blora

Penyuluhan Saat Digelar

MEMOPOS.co.id,Blora - Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Pemanfaatan Rumah Restoratve Justice (RJ) bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora mendapatkan respon positif. Sosialisasi digelar, di Pendopo kecamatan Kradenan Dan dilanjutkan di aula kecamatan Kedungtuban Blora, Rabu (01/03/23).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Kradenan Nunik Sulistiyo H, S. Sos, camat Kedungtuban Rajiman, S. IP, M.Si, Kasi Intel Kejari (kejaksaan Negeri Blora) Jatmiko SH. MH,  Agung Heri S. Selaku ketua praja, seluruh kepala desa Se-Kecamatan Kradenan Dan Kedungtuban, serta Kapolsek dan, Danramil.

Nunik Sulistiyo H, saat diwawancarai oleh awak media melontarkan harapan kedepannya kecamatan Kradenan dengan adanya rumah Restoratve Justice (RJ), semoga selalu kondusif, semua permasalahan yang terjadi bisa terselesaikan melalui rumah RJ.Alhamdulillah, selama ini tidak ada permasalahan yang sampai ke RJ di kecamatan, melainkan melalui jalan-jalan Musyawarah, karena kita dari forkompincam menjalin hubungan yang baik kepada masyarakat." Harapnya

Jatmiko Kasi Intel Kejari (kejaksaan Negeri Blora) menambahkan, Kalau tindak pidana korupsi ngga bisa RJ, tapi harus diproses melalui mekanisme yang mengatur pidana korupsi, begitu juga dengan masalah kayu yang baru-baru ini ada tiga batang diproses, bahkan satu batang pun juga diproses.

"Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif [JDIH BPK RI]."

Selain itu, kedepannya kasi Intel Kejari kejaksaan negeri Blora juga berpesan untuk mengoptimalkan rumah Restorative Justice (RJ) untuk permasalahan yang terjadi dimasyarakat agar tidak sampai ke pengadilan.

"Jadi rumah Restoratve Justice ini mengedepankan mediasi musyawarah untuk mufakat dan mengendalikan kondisi."tambahnya

Iptu Umbaran Wibowo Kapolsek Kradenan menyambut baik pada penyuluhan hukum dan pemanfaatan rumah RJ yang dapat menyelesaikan masalah melalui jalan-jalan Musyawarah. 

"Saya menyabut baik dengan adanya RJ karena memiliki manfaat baik bagi masyarakat. Namun, sejauh saya menjabat hampir tiga bulan belum terpakai disini, bukan berarti tidak ada permasalahan, tapi memang warga sudah memiliki kesadaran terhadap hukum dan arti pentingnya permasyarakatan. Untuk ilegal logging disini sudah tidak ada. "Ujarnya

Agung Heri S. Kepala desa Sidorejo selaku ketua praja menyampaikan, rumah RJ ini sebenarnya sudah direncanakan 1 tahun yang lalu dengan mengutamakan norma humanisme yang sudah disepakati oleh kapolri.

"Kami di desa  Sebenarnya sudah membikin  rumah Restoratve Justice (RJ), yang kebetulan juga kami masuk menjadi penilaian desa antikorupsi dari KPK."

pembentukan desa antikorupsi. Intinya bersinergi mendorong supaya tetap pemerintahan desa dibantu supaya lebih bagus dan maju bareng-bareng dalam pemerintahan  kondusif.

" Tunjukkan bahwa kita di desa ini mampu berbenah dalam penyelesaian masalah dimasyarakat dengan mengutamakan humanisme dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) untuk mendorong kita menjadi desa antikorupsi dan berintegritas." Pungkasnya

(Ardy/yantoro) 

Related

Headline 5084969004770592169

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item