Setelah Dicekoki Miras Siswi SD Di Bangorejo Dicabuli Pria Yang Baru Dikenal
MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Kasus kekerasan seksual yang dialami Bunga (nama samaran), bocah 11 tahun asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi ini semestinya menjadi pembelajaran bagi orang tua agar membatasi aktifitas anaknya di media sosial.
Siswi kelas 5 SD tersebut menjadi korban pencabulan AJS (19), pria yang baru dikenalnya dari aplikasi Tik Tok. Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dibuat teler dengan dicekoki minuman keras.
Tak hanya itu, setelah dicabuli, korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan oleh pelaku. Beruntung korban yang nampak kebingungan ditemukan warga dan selanjutnya diantarkan ke Mapolsek Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan, saat diantarkan warga ke Mapolsek, polisi melihat adanya bercak darah di celana korban.
"Dari situ kami mencurigai ia jadi korban kekerasan seksual anak di bawah umur," kata AKP Sutarkam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3/2023).
Setelah identitasnya diketahui, polisi lantas memanggil orang tua korban. Bunga lantas menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya hingga akhirnya ditemukan warga di pinggir jalan.
Terungkap, sebelumnya korban membuat janji bertemu dengan AJS, pria yang baru dikenalnya dari Aplikasi Tik Tok. Ia dijemput secara diam-diam di dekat rumahnya, pada Selasa (21/2/2023).
"Korban dijemput secara diam-diam dan diajak jalan-jalan oleh pelaku," ungkap Sutarkam.
Setelah jalan-jalan, pelaku mampir di sebuah warung untuk membeli arak. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumahnya. "Di rumah pelaku inilah, korban dipaksa minum arak bersama pelaku," ungkapnya.
Setelah dicekoki 4 gelas arak, korban mabuk hingga tak sadarkan diri. Melihat korban sudah teler, AJS lantas membawa korban ke kamar tidurnya. "Di saat korban tak sadarkan diri inilah, pelaku mencabuli korban," kata Sutarkam.
Saat korban mulai tersadar, AJS mengajak Bunga keluar untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Namun, korban justru diturunkan di tengah jalan dan ditinggal begitu saja, hingga akhirnya ditemukan warga yang tengah melintas
Setelah kejadian, AJS sempat melarikan diri dan menjadi buron aparat kepolisian. Setelah beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat pulang ke rumahnya.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita tahan di Polsek Bangorejo," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak.(Im)