Pria Asal Benculuk Cluring Dibekuk Polisi Karena Perkosa Anak Dibawah Umur

Tersangka saat di Interogasi Kanit Reskrim Polsek Cluring 

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Kepolisian Sektor (Polsek) Cluring, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Senin (06/03/23). Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan kepada wartawan Selasa, (07/03/23).

“Benar, Unit Reskrim telah manangkap terduga pelaku kemarin sekitar pukul satu siang, ” Papar AKP Eko Darmawan.

Kapolsek Cluring juga menjelaskan, terduga pelaku MR (19) merupakan warga Dusun Purwoasri RT 01 RW 07, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Perbuatan hina tersebut dilakukan di rumah kosong milik kakak tersangka.

“Sedangkan korban adalah warga beda kecamatan dengan tersangka, ” Imbuh AKP Eko Darmawan.

Kapolsek Cluring menambahkan, kronologi pencabulan dilakukan saat keduanya berkomunikasi untuk jalan-jalan.Usai berhasil mengajak korban, pelaku membawanya di sebuah rumah kosong milik kakaknya. Pada saat itu lah aksi bejat pelaku dilakukan.

Dengan bujuk rayu tanggung jawab jika terjadi apa-apa, akhirnya korban tidak berani apa-apa,” Jlentrehnya.

Usai diperkosa, korban melapor pada orang tuanya dan saat itu juga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Sektor Cluring.

Tak butuh waktu lama Polisi langsung menangkap terduga pelaku serta mengamankan barang bukti berupa, Pakaian yang dikenakan korban serta pelaku, satu potong kain sprei warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun penjara.(Im)

Related

Hukum Kriminal 3982831378077651911

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Kasat Lantas Beserta Staf Mengucapkan Selamat Hari Natal Dan Tahun Baru 2025

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item