Cara Kades Sambirejo Dan Ning Ayik Dukung UMKM Naik Kelas Terhadap Warganya
MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Koperasi dan UKM yang terus menerus menggeber program UMKM naik kelas yang tidak mengenal waktu sesuai intruksi dari Bupati Banyuwangi Ipuk Feistiandani.
Hal ini dibuktikan Kades Sambirejo,Kecamatan Bangorejo Hadi Purnomo S.Sos didampingi tim relawan Cendol Dawet Siti Ruqo'iyah Moebtadi(Ning Ayik) mengumpulkan wargannya di Pendopo Balai Desa Sambirejo.
Kumpulnya warga ini bertujuan mendukung program pemulihan ekonomi melalui kegiatan koperasi dan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi di masa setelah pandemi covid-19.
Kepada MEMOPOS Kades Purnomo mengatakan,sengaja warga kami kumpulkan melalui pemberitahuan staf yaitu RT,RW,dan masing - masing Kasun saya perintahkan agar UMKM naik kelas disampaikan ke semua warga sesuai perintah ibu Bupati Ipuk.Kegiatan ini bertujuan,tidak lain memulihkan perekonomian warga masyarakat.
Purnomo menjelaskan,kehadiran program UMKM naik kelas di Desa Sambirejo tentu disambut seluruh warga dan mereka merasa sangat senang.Dan kami harapkan dapat mencapai target pemulihan ekonomi warga masyarakat kecil dan menengah yang signifikan,"Imbuh Purnomo Minggu,(5/3/2023).
Purnomo menjelaskan,kepengurusan ijin dan pelayanan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)tidak ada pungutan biaya alias gratis.
“Desa Sambirejo sudah terbitkan 85 persen NIB bagi para UMKM.Dan setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya.Selain memudahkan pendataan para pelaku usaha, NIB juga memudahkan mereka khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan,"Ungkap Kades Sambirejo.
Hal yang sama dijelaskan Ning Ayik,selama ini kesadaran pelaku usaha untuk membuat NIB masih rendah dikarenakan adanya stigma tentang pembuatan izin yang sulit dan memakan waktu lama.Untuk itu kami yang setiap hari membangun komonikasi dengan para Kades untuk jemput bola terhadap warga.
Putri bungsu Alm.KH.Imam Moebtadi tersebut bertekad untuk menyosialisasikan terus atas pentingnya pembuatan NIB kepada para pelaku usaha sebab data pelaku UMKM dapat memengaruhi potensi investasi yang berada di desa.Harapannya para pelaku UMKM yang memiliki modal, mengundang para investor untuk berinvestasi di Desa.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, kata Ning Ayik, sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya tentang keharusan pelaku usaha wajib memiliki NIB.
Pihak Pemkab Banyuwangi juga sudah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam pemberian pinjaman, pelaku UMKM harus menyertakan NIB.Dengan instansi lain yang mengurus soal bantuan sosial atau bantuan modal, misalnya Dinas Perindagkop UMKM, juga sudah dilakukan koordinasi.
“Agar jika nanti ada bantuan dari pemerintah, pelaku UMKM yang mendapat bantuan harus sudah punya NIB,” Terangnya.
Ibu Nyai Ayik juga menegaskan NIB sangat penting terutama untuk menghindari manipulasi sejumlah oknum yang mengaku memiliki usaha, contohnya saat pengajuan bantuan modal ke perbankan.
“Karena di NIB datanya sudah tercatat jelas mulai dari di mana alamatnya, jenis usaha, hingga peta lokasi, semuanya termuat di OSS.NIB wajib dimiliki oleh pedagang kecil mulai dari penjual pentol, pemilik toko, penjual bakso, penjual kopi di jalan (klasifikasi usaha tidak permanen), hingga pelaku usaha online,"Pungkas Ning Ayik.(Im)