4 Warga Miskin Kesandung IIegal Loging,Presiden LBH Nusantara Minta Polsek Purwoharjo Berikan Penangguhan

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Presiden LBH Nusantara meminta terhadap Polsek Purwoharjo agar 4 tahanan yang menghadapi kasus hukum IIlegal loging dilakukan penangguhan.
Hal ini disampaikan MH.Imam Ghojali SH Presiden LBH Nusantara kepada Media saat berada di Mapolsek Purwoharjo.Pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap 4 warga miskin,terduga kasus Penebangan Liar (Illegal Logging), pada 30 Maret 2023.
Keempat warga tersebut adalah JD (51) warga Bloksolo Rt 04 Rw 02, SN (39) warga Dusun Krajan, YG (18) Dusun Bloksolo, RT 04 RW 02, dan YK (16) warga Bloksolo, RT 04, RW 02, Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo.
Sedangkan AKP. Budi Hermawan SH Kapolsek Purwoharjo menjelaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b Junto Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 87 Ayat 1 huruf k, atau Pasal 88 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Lebih lanjut Ghozali menjabarkan,berdasarkan kuasa tanggal 23 Maret 2024, LBH Nusantara telah melakukan upaya penangguhan tahanan terhadap 4 tersangka tersebut diatas.
Pihaknya juga memaparkan,penangguhan tahanan dilakukan selain sebagai hak para tersangka juga lebih pada aspek-aspek kemanusiaan dimana mereka adalah masyarakat yang hidupnya dibawah garis kemiskinan, hidup disekitar hutan dan tergantung pada hasil hutan.
"Kami dari LBH Nusantara, Kepala Desa Sumberasri, Ketua NU Ranting 2 Sumberasri dan keluarga juga sudah berkoordinasi dengan Waka ADM Perhutani Selatan supaya lebih maksimal dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap masyarakat di lingkungan hutan.Dan terkhusus terhadap 4 orang yang saat ini ditahan di Mapolsek Purwoharjo,"Ungkapnya Kamis,(30/03/'23).
"Kebetulan mereka satu desa dengan saya, dan bagi kami mendengar masyarakat kecill ditangkap kasus Ilegal logging merasa miris dan prihatin.Cuman yang patut diperhatikan penekanannya mestinya bukan pada kuantitas barang yang disita atau jumlah orang yang ditangkap, tapi kualitas siapa yang bisa ditangkap, dari penyebab Ilegal Loging atau mereka yang menjad penadah kayu tersebut, "Tambah Aktifis yang sangat idealis tersebut.
Dirinya juga mengungkapkan,4 warga tersebut dijerat kasus IIlegal loging.Itu dilakukan karena terpaksa karena persoalan ekonomi.Eronisnya hal ini kok ada orang yang memanfaatkan yakni pemodal supaya mereka mencuri kayu hingga kayu tersebut dibeli oleh pemodal.
Ghojali juga mengungkapkan,jika kita merujuk pada penanganan kasus Pembunuhan Brigadir J, yang kemudian muncul Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar jaringan kejahatan diatasnya, penyidik justru bisa menjadikan 4 warga tersebut sebagai JC dalam membongkar jaringan IIlegal Loging.
"Artinya sangat jelas bahwa,bosnya aman - aman saja justru anak buahnya dijadikan tumbal.Meskipun penangguhan tahanan tersebut kita tahu sepenuhnya merupakan hak penyidik kepolisian, kita sangat berharap ke - 4 warga miskin yang ditahan bisa ditangguhkan penahanannya," Tandasnya.
Keluarga para tersangka, sangat berharap kepada penyidik Polsek Purwoharjo agar penangguhan tersebut bisa diterima.(Im)