Merasa Dikhianati Pacarnya Siswi SMP 2 Tegalsari Mengadu Ke Polsek Siliragung

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Seorang siswi SMP berinisial Bunga (nama samaran)asal Dusun Sumberkembang,Desa Karangmulyo,Kecamatan Tegalsari mendatangi Polsek Siliragung,Kecamatan Pesanggaran untuk melaporkan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab.
Korban mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Siliragung didampingi Nurul Safi'i SH pengacara atas laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Bunga mengaku,dirinya memang disetubuhi R,yang merupakan pacarnya.Dirinya disetubuhi di rumah pelaku yang berada di Desa Barurejo saat orang tuanya tidak berada ditempat.Atas perbuatan tersebut Bunga sudah berbadan dua Dan sekarang kondisinya sudah melahirkan anak.
Kepada MEMOPOS Safi'i SH tegas mengungkapkan bahwa,sungguh kasihan nasip dialami Bunga yang masih usia muda dan anak dibawah umur ini punya anak atas hasil hubungan tanpa ikatan nikah resmi dengan pelaku R.Yang pasti perso'alan ini saya bersama rekanan akan dampingi dan kawal sampai Bunga mendapatkan hak hukum atas perbuatan pemuda R yang tidak mau bertanggung jawab itu.
Dan sekarang Bunga lanjut Advocat muda itu mengalami syok berat, bahkan mengalami depresi tatkala kasus ini kami dampingi,padahal kemarin - kemarin tidak ada masalah tapi,mengapa kok sekarang klien kami berubah menjadi ketakutan,"papar pengacara dari Perari itu Kamis,(16/2/2023).
Lebih lanjut Safi'i menegaskan,perso'alan kasus dibawah umur merupakan perso' alan cukup serius,kami bersama tim akan terus kawal dan perjuangkan hak Bunga selaku korban agar mendapatkan perlindungan.Apalagi kami mendengar desas - desus Bunga dan R sudah dinikahkan siri oleh tokoh agama,ini semakin membuka tabir kasus yang menimpa terhadap klien kami," jelas Safi'i.
Bila demikian keadaanya selanjutnya kami akan selalu koordinasi dengan pihak terkait,Pemdes Karangmulyo,Unit Perlindungan anak Polresta Banyuwangi.
Menikahkan siri terhadap anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.Dan merujuk Pasal 10 UU berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,"terang pengacara dari Muncar tersebut.(Im)