Kasus Pelecehan Seksual Dibawah Umur Di Desa Karangmulyo Ternyata Dinikahkan Siri Oknum Tokoh Agama

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Nikah siri merupakan nikah yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum, tegasnya pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu oleh DPR RI di Jakarta.
Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Eronisnya,hal ini terjadi di Desa Karangmulyo,Kecamatan Tegalsari menimpa terhadap Bunga (nama samaran).Bunga merupakan siswi SMPN 2 Tegalsari korban pelecehan seksual R pemuda asal Desa Barurejo,Kecamatan Siliragung.Kedua sejoli ingusan tersebut dinikahkan siri oleh Rohman tokoh agama setempat
Didatangi dirumahnya untuk dikonfirmasi Media ini maupun dihubungi melalui telepon selulernya Rohman berusaha menghindar.Atas tragedi itu tentu warga sekitar dibuat resah bahkan Waris selaku Kades dibuat pusing atas kasus itu.
Kepada MEMOPOS Waris membeberkan,berulang kali kami cari dirumahnya maupun melalui telepon selulernya bapak kyai Rohman sulit sekali dicari.Kami sudah berusaha maksimal mengingatkan terhadap yang bersangkutan namun,lagi - lagi beliau mengindahkan,"Papar Kades Waris Jum at,(17/2/2023).
Waris juga menjelaskan,perso'alan warga bernama Bunga yang mendapat musibah terus - terang saya bersama Pemdes Karangmulyo merasa prihatin.Terlebih lagi Bunga yang masih belia sudah punya anak hasil hubungan terlarang dengan R.terlebih pelakunya tidak bertanggung jawab dan sengaja menelantarkan korban,"Ungkapnya.
Dan Alhamdulillah kami mengucapkan berjuta terima kasih terhadap kawan - kawan lembaga advocat dan media sudah sudi mengawal serta membantu Bunga secara suka rela,"Imbuhnya.
Bila diperlukan Pemdes Karangmulyo selalu siap dan mendukung agar pelakunya yaitu R diproses secara hukum.Dan harapan kami kepada seluruh warganya tidak ada lagi pernikahan siri lagi,karena disamping melanggar UU juga ada sangsi pidananya,"Pungkas Kades Waris mantan jurnalis tersebut.(Im)