Diduga Ada Intimidasi,Korban Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Karangmulyo Mengalami Depresi

MEMOPOS.co.id,Banyuwangi - Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Sumberkembang,Desa Karangmulyo,Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi mendapat perhatian kusus dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak kepolisian setempat.
Kasus ini terbongkar saat advocat Perari Nurul Safi'i bersama Media ini infestigasi setelah ada pengaduan dari beberapa sumber warga setempat.Hal ini dilakukan pengacara muda ini agar si Korban yang masih dibawah umur mendapat perlindungan hukum dan mendapat hak atas perbuatan nafsu bejat R pemuda Desa Barurejo,Kecamatan Siliragung itu.
Dikonfirmasi Media ini Safi'i SH akan terus berusaha melakukan pendampingan dan koordinasi terhadap pihak terkait yaitu Unit Renakta Polresta dan Dinsos Banyuwangi.Kami kaget yang sebelumnya Bunga bersikap santai dan energik,namun setelah kami dampingi di Polsek Siliragung yang bersangkutan sekarang ketakutan dan menutup diri,"Papar Safi'i SH.
Advocat Perari itu juga menerangkan,sebelumnya Bunga enjoy,,,enjoy dan enak diajak ngobrol hingga kami kawal sampai di Polsek Siliragung.Entah apa yang terjadi saat hari berikutnya untuk melengkapi berkas berita acara Bunga dan keluarga ketakutan sekali.Dan kami pastikan ada pihak yang sengaja mengancam dan intervensi hal ini perlu melibatkan pihak Pemdes Karangmulyo,Dinsos,dan Kepolisian setempat,"Imbuhnya.
UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan pada 12 April 2022 lalu menjadi prioritas khusus Pemerintah.Ancaman pidana bagi orang tua atau siapapun pada pasal 10 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan,"Ungkap Safi'i.
Melihat kondisi Bunga kami merasa iba dan prihatin,untuk itu kami bersama tim sengaja hadir dan mengawal kasus ini tanpa pamrih,lagi pula Bunga merupakan anaknya orang kurang mampu yang seharusnya masih belajar disekolah malah menderita menjadi korban pelecehan R.Ditambah lagi Bunga bersama orang tuanya ada tekanan dan intervensi dari lain," Jelas Nurul Safi'i SH pengacara yang mendampingi Bunga Jum at,(17/2/2023).
Dalam waktu dekat kami bersama pihak Dinsos Kabupaten Banyuwangi akan koordinasi dengan Pemdes Karangmulyo untuk mengambil sikap.Karena Dinsos berjanji akan segera menjamin perlindungan hukum terhadap Korban dan pihak Desa Karangmulyo bersama tiga pilarnya menjamin keamanan terhadap Bunga sekeluarga,"Pungkasnya.(Im)