Sidang Lanjutan Perkara Pidana Terdakwa Jahja Komar Hidayat Dengan Agenda Tuntutan JPU

PN  Jaktim Saat Gelar Perkara Pidana Terdakwa Jahja Komar

MEMOPOS.com,Jakarta - Selasa, 24/5/2022 PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara pidana terdakwa Jahja Komar Hidajat, dengan agenda tuntutan JPU. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin. SH. MH.

JPU dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim PN Jaktim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Jahja Komar Hidayat terbukti bersalah secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana sengaja menggunakan surat kuasa dan memalsukan menimbulkan merugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo 55 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan terdakwa Jahja Komar Hidayat berupa hukuman 3 tahun penjara.

Dengan selesainya tuntutan JPU, Majelis Hakim PN Jaktim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, untuk melakukan pledoi atau nota pembelaan.

Maka sidang selanjutnya adalah mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Jahja Komar Hidayat dan Penasehat Hukum terdakwa Reynold, SH MH, yang diagendakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022.

Saat di temui rekan media Penasehat Hukum Reynold Thonak. SH dan Tim mengatakan jadi setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang sampailah tahap penuntutan tadi, tuntutan tadi yang kami sayangkan adalah jaksa ini seakan-akan mengabaikan fakta-fakta persidangan jadi isi tuntutan dia itu adalah karangan dia yang bukan berasal dari fakta persidangan, karena isinya tidak sesuai fakta persidangan gitu.

Seandainya fakta persidangan di negeri ini bisa fair, Jaksa itu harus dikenakan hal-hal kaya gini. Tuduhan semua ini beberapa benar ada bagian yang tidak. Dia tidak membaca putusan pengadilan yang memenangkan pokok perkara secara keseluruhan dia hanya kutip seberapa saja ini tidak benar, karena berdasarkan pada putusan-putusan NO.

Berarti dakwaan tuntutan dia yang bersumber pada fakta hukum dimana putusan yang diajukan gugatan sifat NO itu, itulah yang dituduhkan kepada klien kami melakukan suatu perbuatan melawan hukum dan ini pemalsuan. Jadi ini perkara kepo Jaksanya kepo. Ujar Reynold.

RUPS itu pemilik nya yang bikin, semua hanya pemegang saham nah, tapi kok Jaksa kepo gitu lho. Ini bukan TBK ini perusahaan tertutup dan Jaksa ini sudah menafsirkan UU secara liar dalam perkara ini. Sampai kami lier mikirin, kenapa UU yang dipakai UU Nomor 40 tahun 2007 dicampur-campur oleh dia.

Padahal peristiwa nya terjadi yang dituduhkan pada tahun ’98 harusnya UU No.01 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan dasar hukum yang dia pake dituduhkan pasal 15,17,21, UU No 01 tahun 1995 dan itu tidak ada pelanggarannya kalau namanya RUPS tidak perlu mengangkat direktur, karena tidak perlu pengesahan dari kementerian kehakiman. Makanya saya bilang jaksa ini kepo, Jaksa menafsirkan UU secara liar, darimana hal tersebut perlu dilakukan. Tegas Reynold

Tapi kami akan lakukan pembelaan sesuai dengan fakta melalui pledoi-pledoi kami, kami tunjukan bukti asli dalam pertunjukan didalam sidang akta akta resmi kami, putusan-putusan kami bahkan sudah dilakukan eksekusi baik putusan pengadilan negeri, maupun putusan pengadilan tata usaha PTUN yang secara tidak langsung diakui oleh Jaksa.

Reynold juga menambahkan, ya, dari dakwaan kan dia memang sudah hancur tidak lagi berbentuk dakwaan sebagaimana amanat KUHAP, karena apa? karena klien kami ini dalam dakwaan tidak dituduh secara jelas yang mana, apakah dia orang yang melakukan, apakah turut melakukan, membantu, atau membujuk melakukan, ini semua diambil semua. Jadi tidak jelas orang dakwaannya apa peranannya. 

Apakah dia bisa melakukan ini semua, apalagi Jaksa memakai pasal 55, itu berarti turut serta ajaran penyertaan dalam hukum pidana, hukum pidana ditafsirkan secara liar, fakta persidangan di bikin-bikin dan tuntutan nya ini hancur dan amburadul.

Kembali ke pertunjukan akta-akta asli PT Tjitajam yang tidak dimiliki pelapor, ini sebenernya malik teriak maling ya, siapa yang maling? tanya mereka. Itu akan kita buktikan kembali dalam persidangan bahwa kami akan membawa lembar asli-asli PT Tjitajam kemudian putusan yang jumlahnya putusan 9 Ingkrah dan kami juga sudah mengeksekusi lahan PT Tjitajam 52 Ha Rabu 15 Sept 2021. Tutup Reynold.

Di tempat terpisah JPU Hadi Karsono. SH mengatakan Alhamdulillah hari ini selesai agenda tuntutan, mudah-mudahan ini sudah melambangkan nilai keadilan yang akan kami capai dengan tuntutan 3 tahun. 

Kalau untuk unsur-unsur yang kami buktikan ini pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 jadi keterkaitan dengan si penerima kuasa yaitu yang menjadi objek ini adalah SK 09 yang digunakan oleh terdakwa kepada kuasanya untuk melakukan gugatan perdata itu di tahun 99.

 Pada saat itu kan secara fakta yang di dalam persidangan itu tidak benar terjadinya RUPS cuma tidak melalui mekanisme tertentu kemudian kalaupun secara kasat mata atau bukti yang di ajukan pada saat persidangan 108 putusan ini kita harus melihat dulu alat buktinya ketika kita lihat alat bukti ini tidak ada satupun dasar dari terdakwa ini mencantumkan apa sih jabatan yang di emban pada saat itu, apa dasarnya tidak ada satupun kemudian malah yang menjadi dasar itu adalah kepemimpinan sebelumnya yaitu Lorensius Hendro Soedjito. Ujarnya

Kalau tuntutan kami berdasarkan dakwaan, itu kan ada 4 pasal namun untuk pasal yang kami buktikan itu 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 KUHP. 

Tuntutan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, kita kan tidak bisa menyampingkan fakta-fakta persidangan kalau pun ada fakta persidangan yang terungkap dipersidangan yang menurut kami mempunyai korelasi tertentu terhadap apa yang kami buktikan ya kami masukkan dalam pertimbangan, Kalaupun tidak masuk untuk apa kami masukkan. Tegasnya

Kalau untuk ahli kan tidak itu kan hanya untuk terang perkara mau kami tidak ambil keterangannya atau tidak, itu hak kami sebagai penuntut umum, kalau itu memberatkan atau meringankan terdakwa mana yang penting menurut kami itu yang kami ambil. 

Kita bukan melihat 9 putusan yang dimenangkan terdakwa tapi digunakan putusan yang paling pertama 99 itu terhadap putusan-putusan lainnya, nah itu kan menimbulkan suatu tidak kesesuaian hukum, kita harus jelas juga apa sih dasar awal Mu awal asalnya jangan kita lihat dari out put nya orang ini sudah menang bukan, yang kami lihat ini kompetensinya sebagai Direktur utama pada saat itu benar atau tidak? Itu yang jadi permasalahan, kalau misalkan surat kuasa yang di bubuhkan tanda tangan oleh yang bersangkutan kemudian diterima oleh penerima kuasa kemudian menjadi dikuatkanya izin insidentil untuk beracara berartikan itu tidak dibenarkan adanya.

Itu yang menurut kami harus di fikiran lagi dan juga kawan-kawan wartawan harus tau posisi tanah ini kan sudah ada 2200 rumah, logikanya saja kalau misalkan 2200 rumah ini ketika memang tidak dibenarkan dalam prosesnya bagaimana nasib orang-orang sudah beli tersebut, itu yang harus di fikiran. Tutup Hadi (Deni)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Hukum Kriminal 3218084865450720254

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item