Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Jahja Komar Hidayat JPU Hadirkan Saksi Notaris Eric Maliangkay
MEMOPOS.com,Jakarta - Selasa 1/3/2022 PN Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Jahja Komar Hidayat dengan Agenda mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh JPU atas nama Notaris Erick Maliangkay. Sidang diketuai oleh majelis hakim Agan Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan Nyoman Suharta.SH.
Saksi pernah di periksa, tanya JPU
Pernah di polres Jaktim September 2019 jawab saksi.
Apakah saksi kenal dengan Tamami Imam Santoso dan terdakwa Jahja Komar Hidayat. Dan Ponten Cahaya Surbakti JPU kembali bertanya.
Dalam keterangannya Saksi dipersidangan menjelaskan bahwa Saksi tidak kenal dengan Tamami Imam Santoso maupun Jahja Komar Hidajat. Namun saksi kenal dengan Ponten Cahaya Surbakti. Saya kenal dengan Ponten Cahaya Surbakti karena yang bersangkutan pernah membuat Akta PT. Tjitajam, kemudian saya buatkan Akta No : 03 tanggal 10 Juli 2019”. Ucap Saksi
Kemudian saksi menjelaskan bahwa akta tersebut terkait perubahan organ perseroan, perubahan pemegang saham, perubahan domisili, dan perubahan maksud dan tujuan perseroan.
Terkait perubahan domisili, Penasehat Hukum Reynold dan Tim terdakwa Jahja Komar Hidayat menanyakan kepada saksi “Apakah benar domisili PT. Tjitajam pindah ke Jl. RP Soeroso No. 33A.
Iya benar jawab Saksi
Penaseh hukum Reynold & Tim apakah saksi sebelum membuat akta melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait domisili perseroan? Karena kami sudah melakukan pengecekan ke alamat tersebut, namun tidak ada kantor PT. Tjitajam, yang ada Rumah Makan Manado “Tinoor”. Ucap Penasehat Hukum sambil menunjukkan bukti foto dan video kepada saksi.
“Kami tidak melakukan pengecekan”. Jelas saksi
Selain itu saksi Eric Maliangkay juga menjelaskan bahwa perubahan terakhir PT. Tjitajam yang tercatat pada SABH AHU adalah akta notaris Zulhendrif tahun 2011, tidak ada nama Drs Cipto Sulistio tercatat sebagai Pemegang Saham maupun Pengurus PT. Tjitajam
Saksi juga menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Ponten Cahaya Surbakti kembali datang menghadap kepada saksi dan memberikan Surat Pernyataan yang membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No : 03 tanggal 10 Juli 2019.
“Karena alasan ada Permasalahan Hukum PT. Tjitajam, maka Ponten Cahaya Surbakti meminta saya untuk membatalkan akta tanggal 10 Juli 2019 tersebut”. Tegas saksi.
Sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 dengan Agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU . Dan Jaksa rencananya akan menghadirkan Saksi Ponten Cahaya Surbakti dan Xaverius Nursalim.
Saat di temui rekan media usai persidangan Jaksa Hadi Karsono.SH mengatakan untuk saksi atas nama Eric Maliangkay selaku notaris pada saat pengajuan akta di tahun 2019, namun akta tersebut dibatalkan.
Bahwasanya dari Ponten Cahaya Surbakti sendiri selaku dari kuasa para Direksi untuk membatalkan akta dikarenakan ada permasalahan hukum.
Kalau materi kami hanya mengetahui saksi ini legal standing dari pelapor kemudian dari mana asal muasal akta ini, kemudian berlakunya kapan. Ujar Hadi
Kalau pembatalan akta Juni 2019, jadi untuk pembatalan nya permasalahan nya simple, permasalahan disampaikan oleh Ponten pada saat itu dia ingin dibatalkan karena dia ingin mendapatkan kuasa dengan problem, problem permasalahan hukum dengan PT Tjitajam itu saja. Tambahnya
Insyaallah, karena panggilan ini sudah panggilan ke 5 (lima) , kalaupun tidak bisa pun nanti Majelis mengeluarkan penetapan panggil paksa.
Untuk sidang selanjutnya saksi masih kita upaya untuk dipanggil 1. Xaverius Nursalim dan, 2. Ponten Cahaya Surbakti
Iya kalau untuk Xaverius Nursalim kita mau lihat dari , hoax ini benar atau tidak, Tutup Hadi.
Di tempat terpisah Penasehat Hukum terdakwa Jahja Komar Hidayat, Reynold. SH dan Tim mengatakan Saksi Notaris Eric Maliangkay itulah yang membuat aktanya ponten Cahaya Surbakti, dimana Ponten Cahaya Surbakti dan kawan-kawan ini sebenernya akta yang dibuat tahun 2019 itu merujuk kepada pengesahan 2011.
Kemudian kami tanyakan juga kantor PT Tjitajam yang versi Ponten Cahaya Surbakti yang ada di Jl.Menteng RP .Suroso No.33A. Kami waktu itu penasaran dan kami datang ke jalan tersebut. Apakah ada kantor PT Tjitajam disini? tapi ternyata disitu adalah Rumah Makan Manado. Jadi tidak ada kantor PT Tjitajam disana tidak ada aktivitas kantor.
Kemudian kami bertanya bagaimana dia menginput data. Saksi tadi menjawab yang dia buka pada saat itu tahun 2019 yang terdaftar tahun 2011 bukan 2015. Padahal semua akta dan pengesahan mereka dari 2002 masuk ke 2004 Juni itu sudah dibatalkan semuanya, dan putusan Inkrahnya itu tanggal 4 Oktober 2019. Ia membuat akta bulan Juni-Juli dan dia tahu dalam keadaan sengketa dan AHU sendiri juga tahu bahwa PT Tjitajam dalam keadaan sengketa. Karena mereka pihak dalam perkara baik PTUN maupun Pengadilan Negeri. Jadi kalau mau dibilang tidak sengketa itu bohong. Ucap Renold
Jadi, Ponten itu dilaporkan juga oleh Cipto Sulistio. Dengan mengatakan bahwa akta Eric itu gak benar, karena Cipto sudah tidak ada di Eric Maliangkay 2019, sehingga Cipto merasa bahwa dia dihilangkan haknya, lalu Cipto melaporkan Ponten Cahaya Surbakti ke Polda Metrojaya.
Kami dapat informasi bahwa ponten itu kemudian diminta untuk membatalkan akta Eric itu. Kemudian Ponten datang ke akta Eric untuk membatalkan akta mereka dan itu dilaporkan oleh notaris Eric ke Dirjen AHU kemudian Dirjen AHU menyetujui untuk membatalkan akta dan pengesahan nya.
Nah jadi, persidangan hari ini semua akta Ponten itu sudah dibatalkan baik putusan pengadilan maupun notaris sendiri., Tutup Reynold. (Deni)