BCWT: Dugaan Pelanggaran Gerai Rapid Test Sangat 'Nyulek Moto'

Ketua BCWT Halili Abdul Ghani

MEMOPOS.com,Banyuwangi - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi Corruption Watch Transparasi (BCWT), Halili Abdul Ghani S.Ag, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tegas dalam menegakan aturan yang berlaku terkait gerai pelayanan rapid test.

Menurutnya, gerai rapid test yang ada di wilayah sekitar kawasan pelabuhan penyebrangan ASDP ketapang, Banyuwangi merupakan usaha atau bisnis dibidang pelayanan kesehatan.

"Gerai-gerai tersebut merupakan lahan bisnis, mangkanya banyak pemodal atau pengusaha membuka gerai pelayanan rapid test karena itu dikomersilkan, bukan program sosial yang gratis," ungkapnya, Sabtu 12 Januari 2022.

Maka dari itu, lanjut Halili, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan setempat seharusnya bersikap tegas dalam proses legalitas usahanya.

"Harusnya Dinkes Banyuwangi tegas menerapkan aturan yang ada, jangan mencari celah aturan agar mereka dalam pengurusan legalitas hanya cukup dengan rekomendasi Dinkes saja," jelasnya.

Karena proses ijin itu seharusnya banyak melibatkan pihak-pihak terkait seperti PU Cipta Karya dan BPN terkait kesesuaian fungsi ruangnya.

Dan dugaan pelanggaran ini terjadi di wilayah tempat tinggal saya, sangat nyulek moto (nusuk mata) saya sebagai seorang pergerakan," kata aktivis berambut putih yang bertempat tinggal di Desa Ketapang ini.

Halili menambahkan, jika sebuah pos pelayanan bisa beroperasional menjalankan bisnis dibidang kesehatan hanya dengan bermodal rekomendasi Dinas Kesehatan, maka apakah Bupati Banyuwangi sudah membuat diskresi terkait hal itu?

Sudahkah Bupati Bayuwangi membuat diskresi yang mengatur tentang diperbolehkannya pelayanan kesehatan oleh sebuah pos berbentuk gerai rapid test?

"Karena setahu saya jelas dalam aturan yang dapat melakukan rapid test adalah jenis usaha fasilitas pelayanan kesehatan, dan dalam PP yang mengatur katogori jenis fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, tidak ada aturan yang menyebutkan pos gerai rapid test merupakan katagori fasilitas pelayanan kesehatan," ucapnya.

Sehingga seharusnya bagi mengusaha atau pemodal yang ingin berbisnis rapid test di wilayah pelabuhan Ketapang, seharusnya membuka usaha fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, apotek dan lainnya sesuai ketentuan.

"Jadi proses pengurusan ijinnya jelas, dan pastinya kan ada retribusi yang masuk dalam pengurusan ijinnya, yang dapat menambah pemasukan daerah. Jangan sampai ada Dinas yang membuat kebijakan dengan dasar aturan yang lemah namun malah dapat merugikan pemasukan daerah," imbuhnya. (Im)

Related

Headline 3879346497928201530

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item