Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa Jahja Komar Hidayat Agenda Keterangan Saksi

Sidang Lanjutan Pn Jaktim Dengan Terdakwa Jahja Komar Hidayat

MEMOPOS.com,Jakarta - Pn jaktim gelar sidang lanjutan perkara terdakwa Jahja Komar Hidayat dengan agenda JPU menghadirkan saksi Lorensius Hendra Soedjito, Kamis 20/1/2022.

Saksi Lorensius Hendra Soedjito dalam keterangannya dalam persidangan saat di JPU menanyakan mengenai PT. Tjitajam tahun 1996 saksi sebagai Direktur Utama dan membenarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. TJITAJAM Nomor : 12 tanggal 6 Maret 1998. Isi dari akta notaris tersebut saksi menjelaskan telah terjadi perubahan susunan Organ Pengurus Perseroan, dimana Jahja Komar Hidajat diangkat sebagai Direktur Utama PT. TJITAJAM menggantikan Lorensius Hendra Soedjito.

Masih menurut Saksi kalau ada kesepakatan untuk mengalihkan saham-saham dan aset Lorensius Hendra Soedjito ke Jahja Komar Hidayat, pada saat pengalihan dihadirkan Jahja Komar Hidayat dan Agustinus, saksi saat itu memegang PT. Tjitajam.

Pada waktu itu ada kesepakatan didepan notaris tanpa dihadiri dan hanya secara lisan saja dan masalah pendaftaran akta saya tidak tahu didaftarkan atau tidak, ucap saksi

Lanjut kata saksi saya dihubungi melalui telpon kalau akta PT.Tjitajam belum didaftarkan ke Dirjen AHU, dan mengenai PT. Suryamega Cakrawala pada tahun 2003 dialihkan.

Mengenai akta notaris Elsa Gazali saksi mengatakan kalau akta PT.Tjitajam belum didaftarkan di kemenkumham akan tetapi karena saya tidak mengetahui lagi karena saham-saham dan aset sudah dialihkan ke Jahja Komar Hidayat.

Penasehat hukum terdakwa Jahja Komar HidayatReynold.SH & Tim saat di temui wartawan usai sidang mengatakan sudah dijelaskan bahwa PT Tjitajam itu pemilik sebelumnya adalah pemegang saham adalah PT Properti Java, dan PT Anti Lok Maju itu merupakan bagian dari yang Darmadi corporation jadi 2 PT itu sebagai pemimpin PT Tjitajam itu adalah PT Properti Java dan PT Anti Lok Maju.

Jadi saksi ini menjelaskan yang sebenarnya PT Tjitajam itu milik terdakwa Jahja Komar Hidayat Dan saksi Lorensius Hendra Soedjito, adalah salah satu pengurus PT Tjitajam yang ada sejak zaman dahulu yaitu dari tahun 1990, 1996 hingga 2003. Sehingga muncullah PT Tjitajam, Sim Salabim itu yang tadi alakadbra yang versinya pelapor dalam masalah ini.

Nah itulah yang menjadi titik terang, kok bisa muncul mereka padahal saksi Lorensius menjelaskan bahwa dia tidak pernah mengenal orang-orang yang bernama Tamami Imam Santoso, Ponten Cahaya Surbakti, Drs Cipto Sulistio, yang menurut google adalah milioner kan begitu,itu jelas, tentu kaitannya juga dengan saksi Dirjen AHU yang sampai saat ini masih diupayakan oleh jaksa, Ujarnya

Dirjen AHU, sudah berkali-kali dipanggil oleh Jaksa melalui majelis hakim untuk dihadirkan tapi beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah mau hadir, entah alasannya apa tapi menurut jaksa, informasinya bahwa perlu persetujuan dari atasan. Padahal isinyakan orang-orang hebat orang-orang pintar semua disana, tapi kenapa dipanggil saja oleh hakim kok tidak mau turut dan taat terhadap perintah hakim melalui JPU.

Sehingga merekalah yang bisa menjelaskan kemudian dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan saksi Lorensius, itu akan membuktikan bahwa pelapor adalah pihak yang melakukan pembegalan dan pembajakan PT Tjitajam, melalui sistem SABH bekerjasama dengan oknum di dalam Dirjen AHU. Untuk itu AHU perlu datang disini, jadi kita buktikan, siapakah yang membajak dan membegal PT Tjitajam dengan sistem administrasi badan hukum pada Dirjen AHU. Tegas Renold

Saksi Lorensius menyatakan perlu dihadirkan juga saksi Ponten Cahaya surbakti. Inilah biang keroknya, orang inilah yang melakukan pembajakan terhadap PT Tjitajam dengan menggunakan akta-akta yang tidak benar, membuat asal akta saja, kemudian direstui oleh Dirjen AHU. Ada apa antara Ponten dan AHU dalam masalah PT Tjitajam, dan kemudian sekarang membawa-bawa Drs Cipto Sulistio.

Yang digandeng oleh Ponten yang katanya sudah jual-beli saham, nah itu urusan mereka lah, dapur mereka tapi kita sudah melihat semakin jelas bahwa, kami adalah korban dari pelapor tapi kami dikorbankan dalam masalah ini supaya apa? supaya memuluskan namanya praktek mafia tanah. Dan ini saya katakan bahwa ini adalah praktek mafia tanah, jadi mafia tanah itu sudah bekerja sama dengan oknum- oknum didalam institusi kepolisian, didalam institusi kejaksaan, didalam institusi Dirjen AHU untuk melakukan pembajakan terhadap PT Tjitajam.

Masih kata Reynold.SH. Harusnya tidak ada kesulitan, ini yang memanggil adalah kekuasaan kehakiman, Dirjen AHU itu tidak ada apa-apanya dengan kekuasaan kehakiman, jadi harusnya tidak ada kesulitan. Harusnya Dirjen AHU pun sadar sebagai institusi hukum, sebagai warga negara yang baik, ya kalo dipanggil ke pengadilan ya datang lah, hadir lah. Orang Pak Bima Arya Walikota aja datang tidak perlu persetujuan Gubernur, tetapi tetap hadir. Pak Kapolres Jakarta Pusat waktu itu langsung hadir tanpa persetujuan Kapolri, yaitu lah menunjukkan sikap yang taat terhadap hukum, Jadi harusnya tidak ada kesulitan sehingga kalau anda sudah dipanggil secara sadar, patut, maka wajib datang. Jika tidak maka akan keluarlah penetapan oleh majelis hakim untuk dihadapkan hadir didepan sidang untuk memberikan keterangan sebagaimana kewajiban nya dalam Undang-undang.

Kalau Ponten ada di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang sehingga hanya perlu penghadapan, jadi saya mau katakan itu penjahat PT Tjitajam ada di dalam LP sana biang keroknya ada disana. Tutup Reynold

Ditempat terpisah JPU Hadi kepada wartawan mengatakan Saksi Lorensius Hendra Soedjito dulu pernah sebagai Direktur Utama di tahun 1996 sampai 1998 cukup luar biasa yang dilakukan saksi sendiri dengan terdakwa beserta para pemegang saham kepengurusan.

Kalau sepanjang saksi yang tadi menjelaskan bahwa kepengurusan yang tadi di daftarkan di laporkan, itu kan tadi penyerahannya dia menandatangani akta dinotaris Elza Gazali kemudian terkait dengan pendafran itu urusan dari notaris itu kan pendapat dari yang bersangkutan, cuma kita liat dulu Undang-undang PT ini seperti apa pada saat itu, nah yang menjadi kewajiban itu yang mendaftarkan kepengurusan inikan sudah beralih kepada terdakwa Jahja Komar Hidayat harusnya bukan kewajiban dari saksi lagi yang mendaftarkan, yang mendaftarkan itu kewajiban terdakwa selaku Direktur Utama.

Untuk peralihan saham semuanya ada di akta, peralihan saham ini ada Suryamega Cakrawala kemudian saya lupa saham yang mana itu, sesuai dengan apa yang disampaikan di dalam akta, ya menurut saya itu sah sah saja, karena itu kan sudah di tuangkan, yang jadi permasalahan sekarang di 2003 kok, yang tadinya sudah disampaikan dalam akta notaris Elsa Gazali pada saat itu  pihak Jahja Komar yang mana dia sudah di tetapkan sebagai Direktur pada 1998 ko di 2003 ada lagi yang tadinya disampaikan kalau menurut dari saksi Lorensius itu adalah untuk meluruskan akta yang tahun 98 nah,. Kami belum bisa untuk mengambil kesimpulan bahwasanya ini luruskan ini masuknya apa. Itukan nanti kebijakan dari majelis hakim.

Sampai sekarang kami tetap melakukan koordinasi yang namanya kami juga butuh ketenangan dari yang bersangkutan baik dari AHU maupun dari Ponten sampai sekarang masih koordinasi rekan saya sudah jemput bola malah, secara resmi kita sudah bersurat kita kan bukan memanggil orang biasa, karena orang biasa pun kami panggil secara patut tidak menggunakan surat berarti bukan secara patut dong. Tutup Hadi (Deni)

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Headline 1897901862607152

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item