Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Kaltim

Oleh : Popy Anjelina

Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

MEMOPOS.com,Kaltim - Kebijakan kependudukan adalah kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar, komposisi, distribusi dan tingkat perkembangan penduduk titik kebijakan pendudukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi berbagai permasalahan yang terjadi dalam ruang lingkup masyarakat yang berkaitan dengan bidang kesehatan pendidikan budaya sosial dan ilmu pengetahuan.

Pemerintah kota Kaltim sedang mempersiapkan penerapan kebijakan New Normal, dengan prinsip produktif dan aman, terutama kegiatan sosial dan ekonomi ditempat fasilitas umum.

Salah satunya kita menyiapkan standar operasional prosedurnya (SOP) agar implementasi kebijakan New Normal tersebut, masyarakat dapat mudah mentaati protokol kesehatannya dan dapat dipenuhi dibeberapa tempat umum. Sehingga kegiatan yang dilakukan pada tempat umum terutama aktivitas perekonomian dapat memenuhi protokol Kesehatan.

Masyarakat kota Kaltim pasti akan memasuki era digital atau new normal. Pasti perlahan akan kita terapkan, awal-awal, tempat keramaian. Bisa juga nanti di perkantoran terutama BUMN dan Pemerintah Kota.

Saat ini masyarakat wajib melakukan pemindaian aplikasi Pedulilindungi untuk melindungi masyarakat kota Kaltim. Maka, Wali Kota Kaltim meluncurkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk masyarakat Kaltim.

Aplikasi ini akan diterapkan tidak hanya di mal, tetapi bisa juga di perkantoran, perbankan, pasar. atau di tempat hiburan malam.

Dengan penerapan aplikasi ini, artinya wali kota telah meyakini kesiapan warga Kota Kaltim. Apalagi vaksinasi sudah mencapai hampir 95 persen diKaltim.

"Kalau warna hijau artinya sudah vaksin dua kali, kalau kuning baru vaksin sekali, merah belum vaksin. Kalau terpapar COVID-19 warnanya hitam. Kalau merah kami akan minta surat keterangan tidak bisa vaksin.”

Bagi pengunjung yang bisa menunjukkan surat keterangan dokter, maka akan diperbolehkan masuk mal. Namun yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan ditolak.

Sementara itu untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah akan diperbolehkan masuk mal asalkan orangtua sudah divaksin. Ini sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.

Penerapan aplikasi ini sudah berlaku di mal se-Kota Kalimantan Timur. Selain itu seluruh mal di Kaltim juga telah terdaftar dalam program ini. Pendaftaran ini telah dilaksanakan sejak bulan Oktober lalu.

"Semua kami daftarkan ke Kementerian Kesehatan. Jadi ada 12 mal di Kaltim dan 7 diantaranya di Balikpapan. Sisanya 5 di Samarinda.


WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 6264087457975113410

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

Danyonif 509/BY Kostrad

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item