PN Jaktim Menggelar Sidang Perdana Munarman Secara Online

MEMOPOS.com,Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang dengan Nomor perkara 925/Pid.sus/2021/PN Jkt Tim terkait tindak pidana terorisme, secara online oleh tim majelis hakim PN Jaktim, Rabu 1/12/2021.
Alex Adam Faisal Humas PN Jaktim melalui via WhatsApp menjelaskan perkara terorisme dengan terdakwa Munarman didampingi 10 orang penasehat hukum (PH) dari 200 lebih di surat kuasa dan Tim Jaksa Penuntut umum 8 orang.
Setelah sidang dibuka oleh majelis hakim terdakwa dan tim PH-nya menyatakan keberatan terhadap penetapan dan sidang dilakukan secara online atau terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang, kemudian belum diberikan berita acara (BA) persidangan.
Tanggapan penuntut umum (PU) terhadap keberatan terdakwa dan Tim penasehat hukum (PH) nya, dikarenakan ini perkara teroris maka berita acara (BA) tidak bisa diberikan dikarenakan ini perkara teroris dan BAP menyangkut kerahasiaan saksi-saksi.
Atas keberatan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang pada hari Rabu, 08/12/2021 untuk memutuskan keberatan terdakwa dan Tim penasehat hukum (PH) nya. Tutup Alex. (Deni.M)



