Jajaran Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Yang Sempat Viral di Medsos
MEMOPOS.com,Cilegon - Jajaran Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil ungkap Kasus Pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang sempat Viral di media sosial,yang terjadi pada hari Kamis, (23/09) di Komplek PGRI RT 002-RW 001 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono S.IK.,SH., melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf S.IK.,SH.,MH., menyampaikan.
"Pada Hari Kamis tanggal (23/09) telah terjadi pencurian kendaraan bermotor Roda 2 di Komplek PGRI RT 002 - RW 001 Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon berupa 1 unit Sepeda motor merek Honda Supra X No.Pol A 2798 TP Noka :MH1JB81118K356679 No Sin :JB81E-1353662 warna merah hitam tahun pembuatan 2008 STNK an Iswandi kendaraan tersebut di parkirkan didepan rumah Saudara Eka diluar pagar rumah," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arif Nazarudin Yusuf, Selasa (05/10/2021).
Selanjut nya Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arif Nazarudin Yusuf menjelaskan, "Atas kejadian tersebut saya langsung memerintahkan kanit Resmob bersama anggotanya dipimpin oleh Kanit IPDA Yofan Pratama Bachdar S.T.R.K,guna melakukan penyelidikan atas kejadian curanmor yang sempat viral di Medsos pada hari Jumat (24/09) Pukul 21.00 Wib."
"Terduga pelaku curanmor berinisial MI (25) Warga Kranggot Cilegon telah diamankan di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kebon Dalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon setelah diintrograsi MI mengakui bahwa Ia melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temanya," jelasnya.
Tidak menunggu lama, lanjut Kasatreskrim, "Team Resmob Polres Cilegon langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga Pelaku berinisial PS (24) Warga pengantungan baru kota Cilegon diamankan
di pinggir jalan Samping Ramayana Sekitar Pukul 22.30 Wib di Lingkungan Sukma Jaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Kedua terduga pelaku berhasil diamankan di mako Polres Cilegon guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Terakhir Kasatreskrim menerangkan, "Atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa1 unit Kendaraan Sepeda motor Honda CB 150 R warna merah,1 unit Kendaraan Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam," terangnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap ke 2 terduga pelaku adalah Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun," tutup kasat reskrim.
(Harun/Humas Polres Cilegon).
