Satu Keluarga Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Bekuk Satresnarkoba Polres Cilegon

Pengedar Tembakau Gorila Diamankan Satuan Resnarkoba Cilegon

MEMOPOS.com,Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon  berhasil membengkuk satu keluarga mengedarkan Narkoba Jenis Tembakau Gorila,Selasa (14/09/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton menerangkan bahwa berawal dari informasi  masyarakat di Jerang Tengah Cilegon terdapat orang yang menjual Narkotika jenis tembakau Gorila," ucap Shilton.

Selanjutnya,Satresnarkoba Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan atas inpormasi dari masyarakat ada yang menjual Narkotika jenis tembakau Gorila. 

Hasil dari penyelidikan,di ketahui seorang perempuan yang berinisial SH (50) di Lingkungan Jerang Tengah RT 02 RW 03 Kelurahan Karangasem Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram dikawasan hukum Polres Cilegon," ungkap Shilton.

Masih kata Shilton,kemudian tim kami melakukan penggeledahan sebuah rumah pelaku (SH), yang dimana ditemukan 2 buah kaleng biscuit yang berisikan daun-daun,

pada saat penggeledahan.

"Dirumah pelaku di temukan barang bukti 2 buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna hitam di duga narkotika jenis tembakau gorila dan Narkotika warna merah berjenis tembakau gorila," ujar Shinto.

Selain, ditemukan dua jenis Narkoba yang berwarna hitam dan merah, pihak Satresnarkoba, berhasil mendapati  barang bukti berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 bungkus plastic klip kecil diatas lemari kamar belakang.

"Diketahui, Narkotika jenis tembakau gorila tersebut dibeli melalui Akun Instagram seberat 50 Gram  seharga Rp1.800.000 dan dari akun instagram seberat 100 Gram seharga Rp 3.800.000," ujar Shilton. 

Tambah nya, adapun narkotika yang berjenis tembakau gorila tersebut diwarnai merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau Mole yang dibeli dipasar oleh pelaku saudari SH dan Saudara  BM yang lagi (DPO).

Hal itu, ia ungkapkan bahwa setelah dilakukan perwarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik hingga segera diijual kembali dalam packing kecil Paket 2,5 R berat 2,5 Gram seharga Rp 200.000, Paket 3,5 R berat 3,5 gram seharga Rp 300.000, Paket 5 R berat 5 gram seharga Rp 400.000, dan  Paket 10 R berat 10 gram seharga Rp 700.000," Terangnya. 

Diketahui, tersangka SH (50) bersama dengan pelaku BM (DPO)  yang menjual  narkotika jenis tembakau gorilla tersebut melalui akun instagram.

Kemudian, SatresNarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan SH dan juga alat barang bukti yang  dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sambungnya, SatresNarkoba menyampaikan bahwa SH seorang ibu dari pada pelaku BM yang dimana, BM tersebut Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polres Cilegon yaitu 1 buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla, yang berwarna merah brutto 65 Gram kode A,1 buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna hitam Brutto 80 Gram kode B,1 buah Kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 11 Gram kode C,Tembakau Mole brutto 11,5 Gram,1 unit handphone,uang Hasil Penjualan Rp 500.000, 23 plastik kemasan kecil,1 bungkus plastik klip kecil dan 1 buah Kartu ATM Bank BCA  yang dimana barang tersebut milik SH," terangnya.

Lantaran yang dilakukan oleh SH dan BM, menjual belikan barang haram  jenis Tembakau gorila pelaku di jerat  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo,Permenkes RI No 04 Tahun 2021 tentang perubahan  penggolangan Narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun dipenjara," Pungkasnya.


(Harun/Humas Polres Cilegon).

Related

Hukum Kriminal 6478440465168881021

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item