Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Ingatkan Pengemudi Patuhi Prokes Selama PPKM Darurat

MEMOPOS.com,Jakarta - Satlantas Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyekatan di ruas Jln Raya Bekasi km 23 kolong Cakung Jakarta Timur terhitung mulai tanggal 3-20 Juli 2021, ada yang di perbolehkan pengemudi melintas Cakung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ipda Sigit Prastiono saat di temui Memopos.com menjelaskan ada dua sektor yang diperbolehkan melintas ketika penyekatan diterapkan.
Kata Sigit, yang diperkenankan oleh petugas untuk melintas Cakung yakni sektor kritikal dan sektor esensial. Selain dua sektor tersebut, Panit Lantas menyampaikan bahwa para pengemudi disarankan untuk putar balik dibilangan Jalan Raya Bekasi KM 23 , Kecamatan Cakung Barat, Jakarta Timur.
" Penyekatan selama 24 jam, ada 2 sektor yang diperbolehkan dalam masa PPKM Darurat. Sektor kritikal itu contohnya: Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan transportasi, Industri makanan minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Obyek vital nasional, Penanganan bencana, Proyek strategi nasional, Konstruksi, Utilitas dasar (listrik dan air), Industri pemenuhan pokok sehari-hari," terang Panit Lantas, Senin (6/7).
Kemudian, Sigit merincikan khusus sektor essential petugas mempersilahkan pengemudi melintas dengan syarat seperti, Keuangan dan perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Tekhnologi informasi dan komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor.
PPKM Darurat, petugas lebih selektif dalam melaksanakan penyekatan di Cakung. Namun demikian, petugas Polantas disiagakan selama 24 jam berjaga diperbatasan pintu masuk dari Bekasi Jawa Barat menuju Cakung Jakarta Timur.
" Dari lalu lintas (polantas) ada 18 personel dibagi tiga shift, ada dari Polsek, TNI, Dishub dan Satpol PP. Untuk pengalihan itu untuk memperlancar lalu lintas saja," kata Sigit.
Petugas Satlantas Polresta Metro Jakarta Timur tersebut juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Pada prinsipnya, diutarakan Sigit, tugasnya tak lain memperlancar arus lalulintas saat pemberlakuan PPKM dimulai sejak 3-20 Juli 2021.(Deni)