Hakim Menolak Sidang Gugatan Nasabah Terhadap PT KKI

Istimewa

MEMOPOS.com,Pekanbaru - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kampar menolak  persidangan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) yang diajukan beberapa orang nasabah PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) terhadap perusahan tersebut.

Hal tersebut tercamtum dalam perkara 

Gugatan PERKARA NOMOR : 4/Pdt.G.S/2021/PA yang didaftarkan oleh Nora Herlina, Said Aidil Usman dan 3. Rizki B9udiman. Dalam pembacaan putusan, Hakim menolak gugatan tersebut.

Dalam perkara itu, Nasabah menggugat PT KKI terkait persoalan tanah kaplingan korma. Perkara itu, didaftarkan pada 31 Mei 2021.

"Semua gugatan mereka telah ditolak hakim, karena gugatan mereka prematur,"  kata Iskandar Halim SH MH didampingi Riyo Saputra S.Sy penasehat hukum PT KKI, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Iskandar menuturkan, bahwa tergugat telah membaca dan meneliti materi gugatan beserta dalil-dalil yang digunankan terkait dengan tuntutan Wanprestasi yang ditujukan kepada tergugat. Namun tergugat membantah dan menolak dalil-dalil yang diajukan dan digunakan penggugat.

"Penggugat telah menuduh tergugat telah melakukan wanprestasi  sehingga dianggap bertentangan dengan isi akad salam Nomor : 190/PT.KKI/SLM/V/2018 tertanggal 30 Mei 2018,"  ujar Iskandar.

Iskandar menjelaskan, bahwa secara nyata membuktikan, dalam gugatan penggugat tidak dapat menkonstatuire dalil gugatannya kearah fakta dan peristiwa hukum yang benar-benar terjadi sehingga dikatakannya tergugat Wanprestasi, karena dari dalil-dalil isi gugatan lebih mengarahkan pada sebuah kesalahan TERGUGAT yang tidak beralasan, sehingga dinyatakan telah mengalami perbuatan hukum Wanprestasi.

"Dalil gugatan PENGGUGAT juga lebih kearah membangun sigma dan opini yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan Wanprestasi , Kalau fakta dan peristiwa yang sesungguhnya saja tidak bisa digambarkan secara tepat  dan benar, maka bagaimana mungkin perbuatan melawan hukum TERGUGAT dapat dikualifisir sebagai sebuah pelanggaran hukum yang akhirnya akan dikonstituir sebagai pelanggaran yang tidak memenuhi perjanjian/akad yang biasa disebut dengan Wanprestasi,"  terang Iskandar.


(Anhar Rosal)

Related

Hukum Kriminal 5658779766042424841

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item