Polsek Srono Gerebek Rumah Yang Dijadikan Judi Remi
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Empat orang sedang asik main judi kartu remi,di gerebek Satuan Unit Reskim Polsek Srono Jumat,(11/6/2021).
AKP Mulyono Kapolsek Srono melalui Kanit Reskrim Aiptu Arif membenarkan pihaknya telah mengamankan empat pelaku yang diduga kuat telah melakukan permainan judi kartu remi.
Berawal saat ada laporan warga bila ada judi remi di rumah milik S selanjutnya kami bersama anggota langsung datang di tempat kejadian perkara (TKP)berada di Desa Sukomaju, Srono Banyuwangi.
Memang benar ada empat pria tengah duduk asik sedang judi remi diatas karpet dan petugas mendapati uang sebagai taruhan, serta sebuah bolpoin hitam, dan buku tulis sebagai pencatat scor.
"Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp180.000, 2 set kartu remi, 1 lembar karpet warna hijau, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah buku tulis pencatat scor." papar Kanit Reskrim Polsek Srono, Aiptu Arif.
Selanjutnya keempat orang pelaku judi bersama BB langsung dibawa ke Polsek Srono untuk proses lebih lanjut.Empat penjudi yaitu HB (28) asal Srono, HP (28) asal Srono, HS (36) asal Cluring, dan AS (37) asal Srono.
Uang tunai Rp180.000, dan 2 set kartu remi, 1 lembar karpet warna hijau, 1 buah bolpoin warna hitam, 1 buah buku tulis pencatat scor juga kami bawa sebagai pelengkap BB.Dan ke 4 tersangka dikenakan dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 2e Sub Psl 303 Bis ayat (1) ke - 1 KUHP," pungkas Aiptu Arif. (Im)
