Perhutani Jamin Setiap Karyawan Terima Hak Pensiun

MEMOPOS.com,Jember - Penuhi panggilan mediasi Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten, Perhutani Jember hadir dalam rangka memberikan
klarifikasi dan ketrangan atas aduan salah satu karyawannya yang telah
memasuki masa purna tugas. Rabu (31/03)
Bertempat di Kantor Disnaker, Perhutani Jember sangat kooperatif dalam
upaya memberikan penejelasan atas aduan pensiunannya. Hadir sebagai
Tim dipimpin Hidayatur Rahman Kepala Seksi Keuangan, Sumber Daya
Manusia (SDM) dan Umum, Dwi Cahyani Kepala Sub Seksi SDM dan Umum
serta Joko Staf Administrasi SDM dan Umum Perhutani Jember.
Dalam keterangannya, Tim menjelaskan tentang aturan perundangan yang
diberlakukan sebagai hak yang harus diterima setiap karyawan dan yang
sudah memasuki masa purna tugas. Dan kepada Sdr. Zaenal Arifin (ZA)
sudah diserahkan semua hak-haknya sebagai karyawan yang memasuki masa
purna melalui rekening bank yang bersangkutan ataupun diambil secara
langsung baik di BNI (red ; bank nasional indonesia) maupun di kantor
Perhutani Jember.
Saat dikonfirmasi via telepon Administratur Utama Perhutani Jember
Rukman Supriatna membenarkan adanya mediasi Disnaker : “Hal ini (red;
mediasi) merupakan upaya yang prosedural yang dilakukan Disnaker. Kami
sangat mendukung upaya ini untuk membantu memberikan kejelasan yang
pasti berdasarkan hukum kepada pihak yang belum paham seperti yang
bersangkutan”.
Rukman menambahkan : “Saya sudah tugaskan pejabat yang berkopenten
untuk hadir secara Tim. Dan kepada yang bersangkutan (red; Zaenal
Arifin) sudah kita berikan hak-haknya secara proporsional sesuai
dengan posisi pangkat dan jabatan terkhir di Perhutani dan hak-hak
yang melekat lainnya”.
Di Perhutani pengaduan karyawan kepada managemen itu merupakan hak
setiap pegawai yang sangat diapresiasi, karena mungkin membutuhkan
kejelasan atas apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai karyawan.
Terlebih hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku di
perusahaan dan harus diketahui, dimengerti dan dipatuhi oleh karyawan.
Tunjangan apresiasi kinerja di Perum Perhutani diberlakukan sejak
tanggal 30 Desember 2013 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Direksi Perum Perhutani nomor 1032/KPTS/DIR/2013. Ketentuan nominal
tunjangan apresiasi berdasarkan hasil kinerja tiap karyawan yang
berbeda-beda antara karyawan yang satu dengan yang lainnya sekalipun
dengan pangkat/jabatan/golongan yang sama. Hal ini berpengaruh pada
besaran nominal apresiasi kinerja karyawan yang tidak selalu sama pada
setiap bulannya. Pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan sebagai
tambahan dalam komponen gaji bulanan.
Perhitungan kinerja karyawan berdasarkan format yang sudah ditentukan
oleh Perusahaan yang pengisiannya sangat transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan. Sehingga nilai kinerja itu tidak berdasarkan
pendapat/perhitungan pribadi yang substansi berbeda dengan ketentuan
yang berlaku di Perusahaan.
Perbedaan nominal gaji yang tertera di daftar gaji (tersistem di
kantor pusat) yang bersangkutan dengan gaji yang diterima (Take Home
Pay) terjadi karena pada daftar gaji take home pay yang bersangkutan
diberikan setelah dikurangi dengan tanggungan-tanggungan wajib atas
ikatan kesepakatan yang ia perjanjikan dengan para pihak dan diketahui
oleh Pihak Perhutani Jember. Misalnya ; melakukan pinjaman di Bank,
pinjaman koperasi karyawan dan lain-lain yang perjanjiannya telah
disepakati hitam diatas putih bersama antara yang bersangkutan, pihak
bank/koperasi dan Perhutani Jember.
Ditemui secara terpisah Kepala Sub Seksi (KSS) Komuminkasi Perusahaan
dan Pelaporan (red; bagian humas) Perhutani Jember, terkait dengan
ketidak puasan ZA, Agus Sulaiman menaggapinya : “Kepuasan itu relatif
dan sangat bergantung kepada kapasitas manusia, suasana hati dan
kepentingannya. Selama berpijak pada dasar hukum yang sama, satu
pemahaman, satu persepsi satu ketentuan dan undang-undang yang berlaku
adalah suatu hal yang pasti akan menemukan solusinya”.
Saat ditanya kemungkinan adanya pihak yang menunggangi pengaduan ini,
Agus dengan tersenyum tipis berkelakar : “Heeee, Indonesia sekarang
sedang dalam suasana Covid ayoh jaga jarak cuci tangan dan pakai
masker agar kita semua sehat dan selamat”.
Bagaimana dengan adanya dugaan penggelapan dana tunjangan apresiasi,
dengan santai Agus menimpali : “Menduga sih boleh saja dan bila ada
bukti yang dianggap kuat ya hanya di depan hukumlah semua bisa
dibuktikan secara sah. Kita tidak perlu berpendapat sendiri-sendiri
seperti kicau burung yang saling bersautan makin nyaring saat
mendengar kicauan burung yang lain”.
Menurut keterangan di bidang SDM dan Umum perhutani jember bahwa ZA
menjadi karyawan perhutani sejak tanggal 1 Juli 2001 sebagai Mandor
Polisi Hutan Teritorial, pangkat dan golongan : Pengatur Muda golongan
II/1. Purna tugas tanggal 1 Maret 2020 dengan masa kerja 18 tahun 7
bulan. ZA juga sudah menerima semua hak-haknya sesuai proporsi dan
bukti yang lengkap,'Pungkasnya.(ndik)



