Debt Collektor Nakal Akan Ditindak Tegas LPKN
MEMOPOS.com,Banyuwangi - Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) cabang Banyuwangi bertekad akan mempertegas dan melakukan tindakan leasing nakal yang memperdaya masyarakat dengan menggunakan utang-utang (DC).
Dikonfirmasi MEMOPOS.com Ketua LPKN Harian Banyuwangi, Sulaikam mengatakan, banyak masyarakat yang takut dan menjadi korban oleh ulah DC sewaan leasing. Dalam hal ini Leasing menunjuk DC menghindar tanggung jawab bahwa DC adalah pihak eksternal yang tidak memperhatikan dengan Leasing. "Jika ada warga yang jadi korban, segera adukan ke LPKN Banyuwangi yang beralamat di jalan Basuki Rahmat No. 85 Cluring, Banyuwangi," kata Ikam berapi-api.
Ikam juga menyebutkan, Kegiatan eksekusi atau perampasan yang ada di jalan atau dirumah dengan cara apapun tanpa ada keputusan dari pengadilan yang salah dan wajib diberantas. Apalagi tambah Ikam, perusahaan Leasing perlu dicermati karena hasil kajiannya ada kalanya menggunakan Fidusia berbentuk copy.
"Itu tidak boleh untuk eksekusi, harus bentuk asli, dalam waktu dekat LPKN Banyuwangi akan melakukan demo sosial yang terkait dengan Undang-Undang. Nomor 8 Tahun 1999," pungkasnya. (Im)
