Pengelolaan Pajak Di Kabupaten Pacitan
Penulis Oleh :
Zakaria evendi
Administrasi public
Universitas muhamadiyah sidoarjo
PAJAK bukan lagi hal yang tabu dibicarakan. Hampir semua orang pernah mendengar
apa yang namanya pajak. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk
memperkenalkan pajak kepada masyarakat, khususnya masyarakat awam yang buta pajak. Buta
akan pajak bukan berarti tidak mengenal atau tidak pernah mendengar kata pajak. Hal ini berarti,
masyarakat itu hanya sekedar tahu namanya, namun tidak menjalankan kewajibannya terhadap
pajak karena kurangnya pemahaman peran dan fungsi pajak itu sendiri Ubi societas ibi jus, di
mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya. Itulah sebabnya, dalam konstitusi kita terdapat
Pasal 23A yang berbunyi: “Bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Apabila pajak dipungut melalui undang-
undang, maka kebijakan pajak dengan sendirinya harus mendapatkan persetujuan dari rakyat,
yang direpresentasikan oleh DPR. Ini sekaligus cara untuk menghindari kesewenang-wenangan
yang mungkin akan dilakukan negara.
Itulah sebabnya, dalam konstitusi kita juga terdapat Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan:
“Mengakui adanya hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun”. Meski sudah ada perundang-undangan yang mengatur, tetapi
tidak dapat dimungkiri, tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih rendah. Berbagai upaya telah
dilakukan pemerintah, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan
kepatuhan ini. Akan tetapi, upaya yang dilakukan pemerintah hanya tentu sia-sia apabila
antusiasme masyarakat akan pajak itu sendiri rendah. Antusiasme masyarakat yang rendah itulah
yang menyebabkan penerimaan pajak sangatlah jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu,
tingkat kesadaran masyarakat adalah faktor utama yang menjadi harapan pemerintah untuk
meningkatkan penerimaan pajak. Dalam situasi ini, tentu tidak ada pilihan lain bagi pemerintah
untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Belum optimalnya pengelolaan pajak menyebabkan kontribusi PNBP terhadap terhadap
total pendapatan negara tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu, pemerintah harus
memaksimalkan sumber dari penerapan perpajakan. pengembangan industri pariwisata juga
dapat menyebabkan peningkatan terhadap penerimaan pajak, sector pajak merangsang investasi
infrastruktur baru untuk menunjang keberlangsungan pariwisata dalam satu negara. Oleh karena
itu pemerintah memanfaatkan sector pariwisata ini untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Selain itu, dengan mengelola dana pajak yg tepat dan baik, pemerintah mengembangkan strategi,
arah kebijakan dan memfasilitasi tempat pariwisata agar sektor pariwisata semakin maju dan
berkembang menjadi lebih baik untuk menarik minat pengunjung. Agar sektor pariwisata juga
dapat memberikan sumbangan besar bagi pembangunan ekonomi didaerah sekitar. Karena jika
wisatawan meningkat maka penerimaan pajak pun juga meningkat.
