Pengelolaan Pajak Di Kabupaten Pacitan


Penulis Oleh :

Zakaria evendi

Administrasi public

Universitas muhamadiyah sidoarjo


PAJAK bukan lagi hal yang tabu dibicarakan. Hampir semua orang pernah mendengar 

apa yang namanya pajak. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk 

memperkenalkan pajak kepada masyarakat, khususnya masyarakat awam yang buta pajak. Buta 

akan pajak bukan berarti tidak mengenal atau tidak pernah mendengar kata pajak. Hal ini berarti, 

masyarakat itu hanya sekedar tahu namanya, namun tidak menjalankan kewajibannya terhadap 

pajak karena kurangnya pemahaman peran dan fungsi pajak itu sendiri Ubi societas ibi jus, di 

mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya. Itulah sebabnya, dalam konstitusi kita terdapat 

Pasal 23A yang berbunyi: “Bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk 

keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Apabila pajak dipungut melalui undang-

undang, maka kebijakan pajak dengan sendirinya harus mendapatkan persetujuan dari rakyat, 

yang direpresentasikan oleh DPR. Ini sekaligus cara untuk menghindari kesewenang-wenangan 

yang mungkin akan dilakukan negara.

Itulah sebabnya, dalam konstitusi kita juga terdapat Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan: 

“Mengakui adanya hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara 

sewenang-wenang oleh siapapun”. Meski sudah ada perundang-undangan yang mengatur, tetapi 

tidak dapat dimungkiri, tingkat kepatuhan pajak masyarakat masih rendah. Berbagai upaya telah 

dilakukan pemerintah, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan 

kepatuhan ini. Akan tetapi, upaya yang dilakukan pemerintah hanya tentu sia-sia apabila 

antusiasme masyarakat akan pajak itu sendiri rendah. Antusiasme masyarakat yang rendah itulah 

yang menyebabkan penerimaan pajak sangatlah jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, 

tingkat kesadaran masyarakat adalah faktor utama yang menjadi harapan pemerintah untuk 

meningkatkan penerimaan pajak. Dalam situasi ini, tentu tidak ada pilihan lain bagi pemerintah 

untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

Belum optimalnya pengelolaan pajak menyebabkan kontribusi PNBP terhadap terhadap 

total pendapatan negara tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu, pemerintah harus 

memaksimalkan sumber dari penerapan perpajakan. pengembangan industri pariwisata juga 

dapat menyebabkan peningkatan terhadap penerimaan pajak, sector pajak merangsang investasi 

infrastruktur baru untuk menunjang keberlangsungan pariwisata dalam satu negara. Oleh karena 

itu pemerintah memanfaatkan sector pariwisata ini untuk meningkatkan penerimaan pajak.

 Selain itu, dengan mengelola dana pajak yg tepat dan baik, pemerintah mengembangkan strategi, 

arah kebijakan dan memfasilitasi tempat pariwisata agar sektor pariwisata semakin maju dan 

berkembang menjadi lebih baik untuk menarik minat pengunjung. Agar sektor pariwisata juga 

dapat memberikan sumbangan besar bagi pembangunan ekonomi didaerah sekitar. Karena jika 

wisatawan meningkat maka penerimaan pajak pun juga meningkat.

WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 4133704085356887026

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item