Tipikor Surabaya Bebaskan Salah Satu Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Di Jember

https://www.memopos.co.id/2020/09/tipikor-surabaya-bebaskan-salah-satu.html
Foto Istimewa 4 Tersangka Kasus Pasar Manggisan
MEMOPOS.com,Jember - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang Vonis kasus korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember. Satu dari empat terdakwa divonis bebas.
Sidang lanjutan pembacaan putusan perkara pidana yang diikuti oleh 4 terdakwa dari Lapas Kelas IIA Jember oleh Pengadilan Tipikor yang digelar secara Virtual itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Ady Wicaksono menerangkan, Menjatuhkan Vonis terhadap Anas Ma'ruf mantan Kepala Disperindag Kabupaten Jember, diputus pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa Edy Sandy diputus pidana penjara selama 6 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti Rp 1.181.780.000 (1.2 Miliar). Apabila tidak bisa membayar, harta bendanya bisa dilelang oleh kejaksaan. Apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 3 tahun
Terdakwa M Fariz Nurhidayat, diputus pidana penjara selama 5 tahun denda 200 jt subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti 90 jt. Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan. Maka harta bendanya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Irawan Sugeng Widodo (Dodik) diputuskan bebas dari dakwaan, bahwasanya putusan yang dibacakan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.
"Terkait diputus bebas nya satu terdakwa Dodik jaksa penuntut umum Kejari Jember, karena tidak sesuai dengan tuntutan sehingga akan melakukan upaya hukum kasasi, setelah mempelajari menerima salinan putusan lengkap resmi dari pengadilan Tipikor Surabaya,"jlentreh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Selasa (15/9).
Sementara menurut Setyo Ady Wicaksono, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya tiga terdakwa yang terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya
Sementara satu terdakwa Irawan Sugeng Widodo (pengawas) Sebelumnya juga dituntut sama dengan 3 terdakwa lain selama 7 tahun 6 bulan ditambah denda, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi.
Meski vonis berbeda, namun keempat terdakwa terbukti merugikan pembangunan proyek Pasar Manggisan Disperindag Jember tahun 2018 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar dari anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. (ndik)



