Dosa Masa Lalu, Dewan Yang Lalu?

Penulis : Andik Sugiono (Pemred Memo Pos)

Pesan berantai di beberapa grup WhastAap, meramaikan daring HP jadul milik saya ini. Namun meski jadul, sinyal rupanya cukup bersahabat menerima picture surat berlogo kejaksaan.

Bukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Melainkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, lengkap dengan tandatangan I Made Suarnawan. Dia Wakil Kepala Kajati Jatim. Ngeri coy.

Surat tersebut ditujukan ke salah satu kepala badan, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas di Pemkab Jember. Sengaja namanya saya samarkan. Dia diminta hadir menghadap Kasi Penyidikan, Antonius Dispinola. Pada hari Senin, 16 Maret 2020, pukul 09.00.

Menarik. Sebab ada catatan, sang pejabat Pemkab Jember, diminta membawa proposal asli masing-masing kelompok masyarakat (Pokmas) yang pengajuannya melalui mantan Wakil Ketua Dewan, Ayub Junaedi, Yuli Priyanto, serta Ni Nyoman Putu Martini.

Pejabat itu diminta hadir menjadi saksi, dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bansos tahun anggaran 2015. Saat itu, menjelang Pilkada dan bukan Faida bupatinya.

Sebelum memanggil ketiganya, Bekas Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, sudah  menerima hukuman pengadilan Tipikor di Sidoarjo, dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta dicabut hak politiknya setahun, atas korupsi kasus yang sama.

Bukanya hanya politisi Gerindra itu saja yang dihukum gegara kasus korupsi dana hibah bansos. Mantan Sekda Pemkab Jember yang juga pernah nyalon Bupati Jember, Sugiarto alias Pak Gik, juga divonis bersalah dan harus dihukum setahun serta denda Rp 50 juta, bersama Ita Poeriandayani, pejabat Pemkab Jember saat itu.

Ketiga nama mantan Wakil Ketua DPRD Jember masa bhakti 2014 - 2019, itu memang belum tentu bersalah. Namun biasanya, jika jaksa sudah mengeluarkan atensi begitu, sulit luput dari sasarannya. Apalagi, sekaliber Kejati Jatim.

Nah, mungkin ini jadi jawaban, kenapa era bupati yang sekarang, enggan bagi-bagi dana bansos via dewan. Sebab sejatinya, fungsi dewan hanyalah ada tiga : kontroling (pengawasan), legislasi (pembuat perda) , serta budgeting (penganggaran). Sedangkan penyelenggara program, murni tugas eksekutif (bupati dan jajarannya).

Selain ketiga fungsi itu semua, bisa jadi Bupati Faida, trauma dan takut bernasib sama seperti koleganya di Forpimda (ketua dewan) tersebut. Harus dipenjara sebelum purna tugas, karena korupsi dana yang harusnya untuk kepentingan rakyat.

Sikap kehati-hatian bupati itu lah, yang membedakannya dengan bupati sebelumnya. Dewan tak lagi los terima dana hibah serta bansos. Tentu yang beginian, membuat dewan kita yang terhormat kini, tak lagi dapat kerjaan tambahan yang rawan dana "siluman" seperti yang tervonis bersalah di atas.

Semoga saja ketiga nama mantan Wakil Ketua DPRD Jember di atas, bebas dari jeratan kasus hukum keramat mempesona. Sebab satu di antaranya, sudah sampai pasang baliho sebagai bakal calon wakil bupati di Jember. Semoga saja. Sambil menanti hasilnya, baca terus link berita memopos.com di kanal online ini.  (*)
WhatsApp Bagikan ke WhatsApp Facebook Twitter Instagram

Related

Opini 4003507192090509762

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Kang Mas Hariyanto Tingkat 2 Pembina Wilayah Patrang

Kasat Lantas Serta Jajarannya Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selamat dan Sukses Kepada Bupati dan Wakil Bupati Jember Periode 2025 - 2030

Hot in week

Recent

Comments

Ketua Cabang PSHT Jember Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H -2025

SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BLORA PERIODE 2025 - 2030

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item