Satnarkoba Polres Jember Tangkap Pemakai Dan Pengedar Pil Koplo

Tiga Pelaku Saat Di Tangkap Satuan Narkoba

MEMOPOS.com,Jember-Pada Hari senin 9/12/19 Unit 1 narkoba polres jember sekitar jam 20.00 Satnarkoba Polres Jember ungkap kasus pengedaran pil koplo di wilayah hukum polres jember. 12/12/19

Dasar laporan polisi nomer LP/A/248/XII/2019/JATIM/RES.JBR. TKP dirumah tersangka di lingkungan gebabg waru RT/RW 002/007 kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Kasat Narkoba Iptu Agung Joko Haryono SIK. MH mrngatakan bahwa tersangka kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang yang tidak memenuhi standard dan atau pesyaratan dan mutu yang tidak memiliki ijin, "Terangnya

Sekitar jam 20.00 tersangka berada di pinggir jalan raya yang berada di jln. Wahid Hasim Kecamatan kaliwates dan tersangka ini kedapatan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standard atau pesyaratan

Kronologis penangkapan satnarkoba mengamankan tersangka Andika yang di duga membeli obat keras berbahaya dan setelah di geledah masing masing ditemukan 1 klip plastik berisikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 100 butir. Setelah di intrograsi mengaku mendapatkan obat wana putih ini dari dengan cara trtlebih dahulu memesan obat dan selanjutnya oleh tersangka Ivan Riki Aldino 1 plastik yang berisikan obat warna putih di letakkan di depan SDN Kepatihan, "ucapnya

Setelah itu tersangka ivan kembali menemui andika untuk mengambil uang pembelian obat yang telah dibelinya. Berdasarkan keterangan andika Tim Opsnal Sat Narkoba polres jember melakukan pencarian kepada ivan dan selanjutnya," katanya

Pada sekitar jam 21.30 wib. Tim opsnal sat narkoba polres jember melakukan penangkapan terhadap ivan dipinggir jalan raya yang berada di jalan Sumatra tegal boto Sumbersari setelah itu melakukan penggeledahan dirumahnya yang berada di jalan lumba lumba ry03. Rw. 03 lingkungan Sempusari dan di temukan barang bukti berupa 4 plastik yang berisikan obat berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 400 butir dibaeah tumpukan kayu samping rumahnya dan tetsangka beserta barang bukti kami baea kr mapolres jember, "Ucapnya

Lanjut kasat narkoba setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 95.000 dan 1 Hand Phone merk Xiaomi yang selanjutnya tersangka dan barang buktinyanya di bawa ke mapolres jember.

Barang bukti yang di amankan satnarkoba polres jember uang 95.000,dan 1 buah hand phone merek Xiaomi dan dua klip plastik yang berisikan obat warna putih berlogo (Y) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 butir pil koplo, "Tandasnya

Kami kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," Pungkasnya. (ndik/Beni)

Related

Hukum Kriminal 7249078804447755434

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Selamat Dan Sukses Untuk DPRD Kabupaten Blora

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item